Bandung, Koreksinews.co.id | Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat mengundang insan media pers untuk penguatan moderasi beragama di Jawa Barat. Kegiatan Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama Bagi Insan Jurnalistik ini melibatkan 20 orang insan media, baik cetak, elektronik maupun dalam jaringan (Daring), yang dilaksanakan di Gedung Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Jl. Burangrang Kota Bandung, Senin (13/5/2024).

Kepada segenap insan pers Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, H. Ajam Mustajam, mengajak terlibat dalam penguatan moderasi beragama di Jawa Barat. Menurutnya keterlibatan insan pers dalam penguatan moderasi beragama akan membawa moderasi beragama di Jawa Barat semakin baik.
“Harapan kami, pers itu selain mensosialisasikan juga memberikan solusi,” demikian ungkap Ajam.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha, H.M. Ali Abdul Latief, serta Ketua Tim Penguatan Kerukunan Umat Beragama, Hukum Dan Reformasi Birokrasi, H. Haidar Yamin Mustafa.
Ajam menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama, mewajibkan Seluruh Kementerian / Lembaga, dan Pemerintah Daerah Memiliki Peran dan Tanggung Jawab dalam pelaksanaan Penguatan Moderasi Beragama.
Dalam Rangka Melaksanakan Amanat Perpres 58 Tahun 2023 Kanwil Kemenag Jabar Mempelopori Sinergitas Kementerian / Lembaga Dan Pemerintah Daerah, di antaranya dengan diselenggarakannya Orientasi Pelopor Moderasi Beragama Bagi Babinsa, Bhabinkamtibmas, Penyuluh Agama, dan Unsur ASN Kecamatan, di Kabupaten Purwakarta, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.
Ajam menerangkan bahwa ada 4 Nilai penting dalam penguatan moderasi beragama yaitu memiliki komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap kearifan lokal.
“Kanwil Kemenag Jabar melaksanakan penguatan moderasi beragama sejak tahun 2020. Dengan prioritas merubah mind set seluruh ASN Kemenag Jabar untuk lebih meningkatkan 4 nilai moderasi beragama, melalui orientasi pelopor dan sosialisasi moderasi beragama, serta beberapa pengarusutamaan moderasi beragama pada organisasi keagamaan di Jawa Barat,” imbuh Ajam.
Menurut Ajam ikhtiar tersebut merupakan upaya nyata untuk lebih mengakselerasi perubahan mindset masyarakat dalam mengelola kerukunan dan mencegah potensi konflik di masyarakat.
Ajam memandang bahwa Media sebagai sasaran strategis pengarusutamaan moderasi beragama, memiliki peran penting dalam mensosialisasikan 4 Nilai moderasi beragama agar tetap hadir dalam kehidupan bermasyarakat di Jawa Barat.
Di samping itu, imbuh Ajam, merupakan langkah strategis pelibatan insan jurnalis dalam resolusi konflik (pemecahan masalah), dan kampanye narasi perdamaian, dalam mendukung penguatan indeks kerukunan umat beragama di Jawa Barat, yang dalam 3 tahun terakhir angkanya terus meningkat.
Kenaikan indeks tersebut cukup signifikan pada Tahun 2021 mencapai 70,52 %, Tahun 2022 tetap sama yaitu 70,52 %, dan Tahun 2023 mencapai 74,10 %.
“Oleh karena itu pelibatan kementerian / lembaga, stake holder dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perpres 58 tahun 2023 harus lebih ditingkatkan, agar Jawa Barat mampu meningkatkan indeks kerukunan di tahun-tahun mendatang,” pungkas Ajam.***









