PASCA DISOROT, KEPALA SMKS MA’ARIF SUKAWENING DIDUGA ALERGI WARTAWAN! TIGA KALI KONFIRMASI TAK DIGUBRIS, TRANSPARANSI REVITALISASI Rp1,09 MILIAR DIPERTANYAKAN

Garut0 Dilihat

Garut, Koreksi,- Sorotan terhadap proyek revitalisasi SMKS Ma’arif Sukawening, Kabupaten Garut, senilai Rp1,09 miliar belum berakhir. Setelah pemberitaan mengenai hambatan peliputan mencuat, persoalan kini mengarah pada belum adanya respons kepala sekolah terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Tiga kali upaya konfirmasi disebut belum membuahkan jawaban. Wartawan juga mengaku sempat dihadang petugas keamanan sekolah ketika hendak melakukan peliputan dan melihat langsung pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi dan sikap pihak sekolah terhadap fungsi kontrol sosial pers.

Proyek dibiayai uang negara, tetapi ketika wartawan meminta penjelasan, komunikasi justru belum terbuka. Ada apa sebenarnya?

Pertanyaan tersebut bukan vonis, melainkan tuntutan atas penjelasan yang layak diberikan kepada publik. Terlebih, proyek yang menjadi sorotan menyangkut fasilitas pendidikan dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar.

TIGA KALI KONFIRMASI, JAWABAN MASIH NIHIL

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berupaya meminta keterangan langsung dari pihak SMKS Ma’arif Sukawening untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan revitalisasi sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak sekolah.

Namun, berdasarkan keterangan wartawan, upaya konfirmasi telah dilakukan sebanyak tiga kali dan hingga berita ini disusun belum mendapatkan tanggapan dari kepala sekolah.

Sebelumnya, wartawan juga mengaku tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan sekolah ketika hendak melakukan peliputan di lokasi proyek.

Kondisi tersebut tentu patut disayangkan. Konfirmasi merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik untuk memastikan informasi akurat, berimbang, dan tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang.

Pihak sekolah tentu memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan belajar. Namun, ketika akses peliputan dibatasi, komunikasi dan pemberian penjelasan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang wajar.

Baca juga :   Jumat ini RSUD dr. Slamet Garut Jadi Unit Khusus Dinkes, Ini Alasannya

Apakah kepala sekolah memilih diam karena belum sempat memberikan keterangan, atau ada alasan lain yang perlu dijelaskan kepada publik?

Pertanyaan itu semestinya dijawab langsung oleh pihak sekolah agar polemik tidak terus berkembang menjadi spekulasi.

Belum adanya respons tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, keterbukaan dan kesediaan memberikan klarifikasi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

REVITALISASI Rp1.091.763.000: ANGKA BESAR, TANGGUNG JAWAB JUGA BESAR

Berdasarkan papan informasi proyek, revitalisasi SMKS Ma’arif Sukawening yang berlokasi di Jalan Perintis Nomor 2, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp1.091.763.000.

Pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi tujuh ruang kelas dan satu laboratorium komputer, dengan waktu pelaksanaan 84 hari kalender sejak 10 Oktober 2026.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya perlu disertai pertanggungjawaban yang jelas, pengawasan yang memadai, dan informasi yang dapat diverifikasi.

Masyarakat berkepentingan mengetahui apakah pekerjaan berjalan sesuai rencana, memenuhi spesifikasi teknis, serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan program bantuan pemerintah.

Dalam konteks ini, kehadiran wartawan untuk mencari informasi tidak semestinya langsung dipandang sebagai gangguan. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, sedangkan pihak sekolah memiliki kesempatan menjelaskan pelaksanaan proyek berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.

Jangan sampai pembangunan fisik berjalan, tetapi keterbukaan informasi justru jalan di tempat.

DIDUGA ALERGI KRITIK, KEPALA SEKOLAH PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN

Belum adanya tanggapan setelah tiga kali upaya konfirmasi memunculkan kesan bahwa komunikasi pihak sekolah dengan wartawan belum berjalan sebagaimana diharapkan.

Situasi tersebut kemudian memunculkan dugaan sikap alergi terhadap kritik. Meski demikian, penilaian tersebut masih memerlukan klarifikasi dari kepala sekolah, termasuk penjelasan mengenai alasan belum diresponsnya permintaan keterangan wartawan.

Baca juga :   Pertahankan Keaslian Genetik, Domba Garut Dipasang Chip

Dalam tata kelola pendidikan yang baik, kritik seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan alasan untuk menutup ruang komunikasi.

Apabila terdapat ketentuan yang membatasi akses wartawan ke area tertentu, pihak sekolah dapat menjelaskan dasar dan pertimbangannya. Apabila terdapat kesalahpahaman dalam proses peliputan, hal itu juga dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan profesional.

Yang dibutuhkan bukan perdebatan tanpa ujung, melainkan penjelasan yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, diamnya pihak yang dimintai konfirmasi memang tidak otomatis membuktikan kesalahan. Namun, ketika pertanyaan publik terus dibiarkan tanpa jawaban, ruang klarifikasi menjadi semakin sempit dan kepercayaan masyarakat berisiko tergerus.

KEMERDEKAAN PERS BUKAN SEKADAR SEMBOYAN

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada kronologi, tindakan konkret, unsur yang terpenuhi, dan fakta yang dapat diverifikasi. Pembatasan akses atau penolakan wawancara tidak otomatis merupakan tindak pidana.

Dalam kasus ini, yang perlu dilakukan adalah memperjelas kronologi penghadangan, alasan pembatasan akses, dan posisi pihak sekolah melalui konfirmasi langsung.

Kemerdekaan pers dan keamanan lingkungan pendidikan seharusnya dapat berjalan beriringan. Pengaturan akses tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh ruang komunikasi, sementara kerja jurnalistik juga harus menghormati ketentuan keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

DINAS PENDIDIKAN JAWA BARAT DIMINTA TURUT MENCERMATI

Baca juga :   GCF Vol. 2 dan GPBG Tahun 2024 Siap Digelar di Kabupaten Garut

Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada polemik antara wartawan dan petugas keamanan sekolah.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta instansi teknis yang berwenang perlu dimintai keterangan mengenai mekanisme pengawasan program revitalisasi SMK, keterbukaan informasi, dan pelaksanaan pekerjaan di SMKS Ma’arif Sukawening.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan bahwa program bantuan pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Jika seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana, data progres, dokumen pelaksanaan, dan penjelasan resmi akan menjadi jawaban yang kuat terhadap pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Pengawasan bukan berarti mencari-cari kesalahan. Pengawasan justru diperlukan untuk memastikan uang negara digunakan sebagaimana mestinya dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik.

REDAKSI MENUNGGU KLARIFIKASI: JANGAN BIARKAN PERTANYAAN MENGGANTUNG

Hingga berita lanjutan ini disusun, wartawan menyatakan belum memperoleh respons dari kepala SMKS Ma’arif Sukawening meskipun telah melakukan tiga kali upaya konfirmasi.

Dengan demikian, alasan belum adanya tanggapan, penjelasan mengenai pembatasan akses peliputan, serta keterangan pihak sekolah mengenai pelaksanaan revitalisasi masih menunggu klarifikasi.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi kepala sekolah dan instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, serta penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen pendukung.

Pada akhirnya, revitalisasi sekolah bukan hanya tentang memperbaiki ruang kelas dan laboratorium. Program tersebut juga menuntut tata kelola yang akuntabel, pengawasan yang efektif, dan kepercayaan publik yang dijaga melalui keterbukaan.

Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Kritik tidak harus disukai, tetapi pertanyaan yang diajukan secara profesional layak dijawab secara proporsional. Jangan biarkan gerbang komunikasi tertutup ketika publik membutuhkan penjelasan. (Sanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *