Bupati Garut Lantik Yani Yuliani Jadi Kepala DKP

"Kita menyiapkan waktu itu seribu ton, 600 ton, dan sekarang ini para camat kita masih punya cadangan beras sekitar 531 ton, jadi masyarakat Garut kita berikan jaminan, tidak ada satupun (yang tidak makan), meskipun mereka sudah mempunyai bantuan pemerintah pusat berupa PKH bisa berupa BPNT, tapi pemerintah daerah sendiri kita punya 530 ton cadangan beras pemerintah melalui DKP," ujarnya.

Garut0 Dilihat

Kab. Garut, Koreksinews | Bupati Garut, Rudy Gunawan, melantik Yani Yuliani sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) saat Apel Gabungan Pemdakab Garut di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (18/12/2023).

Sebelum mengambil sumpah jabatan Kepala DKP, Bupati Garut mengingatkan, DKP merupakan dinas yang memastikan agar tidak ada satu orang pun di Kabupaten Garut yang tidak makan.

Rudy selaku Bupati Garut yang didorong oleh Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), selalu memiliki cadangan beras pemerintah yang kualitas premium. Apalagi akhir tahun ini Pemdakab Garut melalui DKP Garut memiliki cadangan beras pemerintah sebanyak 530 ton.

“Kita menyiapkan waktu itu seribu ton, 600 ton, dan sekarang ini para camat kita masih punya cadangan beras sekitar 531 ton, jadi masyarakat Garut kita berikan jaminan, tidak ada satupun (yang tidak makan), meskipun mereka sudah mempunyai bantuan pemerintah pusat berupa PKH bisa berupa BPNT, tapi pemerintah daerah sendiri kita punya 530 ton cadangan beras pemerintah melalui DKP,” ujarnya.

Baca juga :   Pemdakab Garut Raih Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

Rudy juga meminta agar Yani yang dulunya menjabat sebagai Sekretaris DKP Kabupaten Garut, bisa berkoordinasi dengan para camat serta kepala desa, agar tidak ada satupun keluarga di Kabupaten Garut yang tidak makan karena tidak memiliki beras.

Selain itu, Rudi mengatakan, pihaknya sudah membuat perangkat peraturan yang berhubungan dengan meritokrasi. Sehingga, ia meminta Badan Kepegawaian dan Diklat, agar bisa kembali melakukan sosialisasi terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS, untuk menduduki jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *