Tangis Penuh Sesal Ditampakkan Pasutri Pembuat Video Porno

Kabupaten Bandung, koreksinews.co.id – Saat menjalani konferensi Pers di Polresta Bandung tampak Pasutri Pembuat video porno berderai air mata. Senin 22 Mei 2023.

DM (27) saat menjalani konferensi pers bersama suaminya RM (45) di kantor polisi. Mereka merupakan pemeran sekaligus perekam video syur di kebun teh yang ada di kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, RM dan DM adalah pasangan suami istri. Kasus ini terungkap setelah pihaknya berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial UD (17) yang menyebarluaskan video milik DM.

“Setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada di video itu, maka kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM usia 27 tahun,” kata Kusworo.

Baca juga :   H Gugun Gunawan bersama FKKRTRW berikan bantuan pergeseran Tanah Desa cibedug Kecamatan Rongga KBB

Kusworo mengungkapkan wanita tersebut diminta suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut. Kemudian area intimnya divideo oleh suaminya.

“Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022,” jelasnya.

Satu bulan setelahnya, yakni pada bulan Juli 2022, RM membuat akun media sosial twitter.

“Membuat medsos yang niatnya menjual tanpa seiizin istrinya kemudian transaksi jual beli terjadi sampai dengan anak di bawah umur dibagikan ke masyarakat luar viral di netizen,” ucapnya.

Video tersebut dijual dengan harga ratusan ribu rupiah. “Pengakuan tersangka ini baru sekali dilakukan video tersebut. Video tidak satu menit dijual Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur inisial UD (17) menjual Rp 350 ribu,” ujar Kusworo.

Baca juga :   LSM KOREK DPC Kota Bandung berbagi Paket Lebaran bersama BAZNAS

Menurutnya pasutri tersebut telah membuat sebanyak empat video. Namun satu video yang berada di atas batu menjadi viral di sosial media. “Empat video di TKP tersebut yang viral satu diantara keempatnya,” ujarnya.

Atas perbutannya dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *