Sosialisasi Anti Korupsi dilaksanakan di Kota Bandung

SoBandung, Koreksinews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan Sosialisasi Antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (6/7/2023). Acara ini dilakukan sebagai langkah pencegahan tindak Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dalam tubuh pemerintahan.

Wawan Wardiana Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK hadir sebagai pembicara. Ia menjelaskan paparan soal tindak pidana korupsi di hadapan PIh Wali Kota Bandung, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, Para Kepala Perangkat Daerah, BUMD, dan Camat yang hadir beserta suami atau istrinya.

Kehadiran KPK pun disambut dengan senang hati oleh DPRD Kota Bandung. Diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, antusias soal pemaparan anti korupsi ini sangat dibutuhkan dan diharapkan bisa jadi agenda tahunan.

Baca juga :   Pansus 8 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Keolahragaan Yang Sempat Tertunda

Namun ia memastikan pengawasan tetap berjalan tanpa perlu diingatkan. Teddy mengatakan untuk mendukung transparansi dalam setiap pengadaan maka dibutuhkan sosialisasi yang juga masif, agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

“Pengawasan kami upayakan pembahasan yang normatif, monitoring untuk mengurangi kontak pengaju ijin dengan yang memberi ijin, pembayaran pajak juga jadi by sistem. Hanya satu yang kita lihat, sosialisasinya perlu dimasifkan,” ucapnya.

Selain itu kata Tedy, upaya lainnya telah dilakukan DPRD Kota Bandung untuk mencegah praktik korupsi di internal dewan, salah satunya dengan turut meminta pendampingan inspektorat daerah.

Korupsi menjadi transaksi haram yang banyak terjadi di tubuh pemerintahan, tak terkecuali pemerintah daerah. Masih jelas diingatan kita, kasus korupsi menyandung Yana Mulyana Wali Kota Bandung dan melibatkan dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung pada April lalu.

Baca juga :   Buka Perdagangan BEI Tahun 2024, Wapres Paparkan Strategi Pasar Modal

“Kami juga mengundang inspektorat untuk kita panggil lakukan monitoring secara berkelanjutan sebagai upayanya. Sebetulnya kan di kota Bandung ini kalau kita cermati temuan di BPK itu menurun dari 2021 ke 2022, jumlah temuannya jadi 13 dari asalnya puluhan. Kita sudah berupaya, hanya saja terjadi musibah, padahal kita sudah berupaya dan ikhtiar,” ujar Tedy.

Sebagai perangkat daerah, Inspektorat punya fungsi untuk melakukan pengawasan internal soal penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara teknis dan administratif, dengan pembinaan dari Sekretaris Daerah.

Seperti kita ingat, dalam persidangan penyuap Yana Mulyana, sempat disinggung bahwa proyek tersebut merupakan penunjukan langsung. DPRD pun menilai kinerja Inspektorat harus lebih ekstra agar praktik serupa tak kembali terjadi.

Baca juga :   DPRD Kota Bandung Mendukung Upaya Pemajuan Kebudayaan Dengan upaya Melestarikan Budaya Sunda

“Pengawasan proyek penunjukkan langsung itu harus jadi bagian dari Inspektorat, ketika ada pengajuan itu kan kontrolnya terbatas. Memang ini harus ekstra kerja Inspektorat. Di kita ada ULP (Unit Layanan Pengadaan) yang juga memantau dan melaporkan ke Plh, itu di luar jangkauan kita,” ucapnya singkat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *