Satu Bacaleg Partai Demokrat Aceh Tenggara Tak Lulus Baca Al – Qur’an

Aceh Tenggara, Berita187 Dilihat

Ilustrasi Baca Al-Qur’an Sumber Foto:net

KUTACANE, Koreksinews.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Aceh Tenggara Arief Prianta, SH membenarkan, satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 tidak lulus uji Baca Al- Qur’an.

Penyampaian tersebut disampaikan, melalui telpon Selulernya saat awak media melakukan konfirmasi pada, Sabtu (24/6).

Ada satu satu Bacaleg kita dinyatakan tidak mampu baca Al- Qur’an yaitu Bapak Supian dari Dapil 2,” sebut Ketua DPC Partai Demokrat Arief Prianta SH, kepada wartawan

“Hal itu diketahuinya berdasarkan surat pemberitahuan dari Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh Kabupaten Tenggara,” ujarnya.

Arif menjelaskan, adapun jumlah Caleg diusulkan Partai berlambang Bintang Mersi itu, untuk bakal calon legislatif DPRK tahun 2024 Kabupaten Aceh Tenggara sebanyak 30 Bacaleg, dua diantaranya non muslim.

Baca juga :   Disdukcapil Kabupaten Bekasi Gelar Botram di Kecamatan Tambun Selatan

“Yang tidak menghadiri uji Baca Al – Qur’an gugur dengan sendirinya dan sudah kita ganti dengan Caleg yang lain,” sebutnya.

Di Lansir dari Kompas.TV pada 7 Juni 2023, Ketua divisi teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah menyebut tahapan uji baca Alquran bagi Calon Anggota DPRA adalah salah satu syarat menjadi calon anggota legislatif yang diatur dalam Pasal 13 Qanun Nomor 3 Tahun 2008.

Dalam tahapan ini, setiap Bacaleg di uji kemampuan mereka dalam membaca Alquran di hadapan tim penguji. Mereka dinilai kemampuan membaca Alquran dari sisi penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab. Peserta dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai minimal 50 poin.

Baca juga :   Ruas Jalan Mandirancan - Pakembangan Disulap, pengguna Jalan Merasa Nyaman

Bila tidak mampu, maka Bacaleg yang bersangkutan akan langsung gugur. Partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan kembali bakal calon pengganti dan wajib mengikuti uji mampu baca Alquran kembali.

Diketahui, Supian Sekedang, merupakan anggota dewan aktif periode 2019 – 2024 dari Partai Demokrat. Saat ini dirinya tercatat sebagai Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara. Dirinya merupakan Bacaleg yang maju dari Dapil II Aceh Tenggara mencakup Kecamatan Bambel, Bukit Tusam dan Lawe Sumur. ( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *