Proyek Pembangunan Puskesmas Cibuntu Kota Bandung Diduga Siluman

Proyek Pembangunan Puskesmas Cibuntu 

Bandung, Koreksinews.co.id – Proyek Pembangunan Gedung UPT Puskesmas Cibuntu dijalan Holis Kota Bandung kini tengah menjadi sorotan. pasalnya pada proyek tersebut tidak tampak papan Plang Proyek dan perizinan Pendirian Bangunan Gedung (PBG) sehingga terindikasi Proyek siluman disinyalir lagi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) serta tidak transparan menggunakan anggaran yang dikeluarkan oleh negara.

Para pekerja dilokasi proyek terlihat tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD)

 

Pantauan Koreksinews.co.id Kamis 5 /10/23. Di lokasi Proyek, bukan cuma hanya papan proyek dan PBG yang tidak terpasang melainkan juga K3 dalam pengerjaan proyek ini pun sama sekali tak ada diterapkan kepada seluruh para pekerja dilokasi proyek.

Saat ditanya, salah satu tukang pekerjaan Pembangunan tersebut mengatakan bahwa kami hanya pekerja tidak tau menau terkait itu,”katanya.

Salah seorang warga disekitar proyek Dadi (50) menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan bangunan Puskemas 3 lantai, dia juga merasa heran proyek sebesar itu tidak memasang papan informasi.

Baca juga :   Sertijab Pejabat Kodam dan Komandan Satuan Jajaran Kodam IV/Diponegoro, Pangdam : Berikan Yang Terbaik Demi Kemajuan Satuan
Lokasi proyek Puskemas Cibuntu di jalan Holis I

“Ini kalau tidak salah saya Proyek bangunan Puskemas, tapi aneh ya proyek semegah ini tidak memasang papan informasi padahal proyek ini menggunakan uang rakyat. Ini patut kita pertanyakan sebagai bentuk tranparansi atau keterbukaan informasi publik,”cetus Dadi dengan penuh tanya.

Sementara itu salah satu pegiat Anti Korupsi Toto Suleman menyebutkan kepada wartawan, Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumbernya.

Lanjut Toto, Proyek pembangunan gedung yang sekarang masih baru dikerjakan itu diduga kurang pengawasan dari Dinas terkait. Harusnya lanjutnya, wajib menggunakan papan informasi atau plang merk proyek tersebut, untuk mudah diawasi oleh masyarakat setempat, dan melihat proyek bersumber dari dana mana.

Baca juga :   Gagalkan Peredaran Miras : Operasi KRYD Libatkan 190 Personil Gabungan

Terkait tidak adanya plang PBG, Toto menyebutkan dalam melakukan pembangunan gedung di kota Bandung semua ada aturannya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2019 serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2023, setiap bangunan yang didirikan wajib mengantongi izin PBG, jika tidak bangunan tersebut dikatagorikan illegal.

Toto menambahkan, dalam Perda tersebut dijelaskan bagaimana bangunan gedung itu harus memenuhi standar, mulai dari kelistrikan, instalansi pemadam kebakaran, keselamatan jika terjadi kebakaran dan lain-lainnya

“Apakah itu sudah terpenuhi, kalau tidak tolong Satpol-PP untuk dilakukan penyegelan dulu, bila perlu bongkar saja. Apalagi diduga tidak mengantongi PBG, jangan hanya aturan itu berlaku kepada kepada rakyat,”tegasnya.

Baca juga :   Komunitas Tionghoa Kota Kota Bandung Gagas Mesin Pengolah Sampah Nawasena

Berkenaan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk para pekerja kontruksi proyek pemerintah, Toto menjelaskan, ” Sebenarnya sudah diatur oleh Permen PU. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum, dengan jelas bunyi dari pasal 4 ayat (1) setiap penyelengaraan pekerjaan kontruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 kontruksi bidang PU.

Kemudian, Pasal 8 ayat (11) Penyedia Jasa yang telah ditetap sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan, jelas Toto mengakhiri.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian, SKM., M.Tr.A.P belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan

( TIM )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *