Program Rutilahu (Rumah tidak layak huni) diduga dijadikan ajang pungli oleh Pemerintah Desa Temiangsari kecamatan kroya

Berita0 Dilihat

Indramayu, Koreksinews, co.id – Dinas perumahan dan kawasan permukiman (Disperkim) tingkat Provinsi maupun kabupaten/ kota, Program Rutilahu ( Rumah tidak layak huni ) pemerintah Terbitkan program Rutilahu untuk masyarakat yang Rumanya sudah tidak layak huni dan tidak boleh ada pungutan dengan alasan apapun, namun sangat di sayangkan Desa Temiangsari yang di pimpin Kuwu Haerudin, warga Desa temiangsari blok cikondang – sarimulya – Purworejo – Talun kembang diduga kurang lebihnya 70 orang/ KK yang sudah di pungut oleh tim pemerintah Desa Temiangsari kecamatan Kroya, dengan berpariasih ada yang Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus) ada yang Rp 1.500.000. (satu juta lima ratus) namun dikarenakan saat ini sudah tercium Viral oleh awak media – dan LSM – dan ormas, Pemerintah Desa Temiangsari saat ini sebagian sudah dikembalikan sebagian belum dikembalikan, dan selanjutnya diduga kuat pemerintah Desa Temiangsari yang di pimpin Kuwu Haerudin melakukan pungli (pungutan liar) kepada masyarakatnya, dan selanjutnya Bupati Indramayu Lucky Hakim segera bertindak tegas adanya kabar ini, ini sudah termasuk Panggil (pungutan liar) maka dari itu orang yang di anggap nomor 1 (satu) Kuwu Haerudin arus di bina, kembalikan semuah uang masyarakat, membuat Marwah bupati Indramayu menjadi rusak di mata publik, dan selanjutnya wartawan koreksinews kedatangan  masyarakat Desa Temiangsari namun tidak mau menyebut namanya  pada 5 September 2025 pukul 9,10 wib siang hari bawa benar seperti itu kejadiannya, bahkan dari masing – masing blok bila tidak di kembalikan uang tersebut maka akan mengadakan aksi Demo menuntut uang yang di pungut itu, lantas selanjutnya Bupati Indramayu Lucky Hakim bila Kuwu Desa Temiangsari tidak di panggil” maka temuan ini akan saya bawa ke kejaksaan tinggi. Pungkasnya Kabiro Indramayu…( T C )

Baca juga :   Pansus 8 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Keolahragaan Yang Sempat Tertunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *