Mobil Operasional LSM KOREK Kena Tilang ETLE,  Begini Tanggapan Dewan Suro LSM KOREK!!

Surat ETLE NO :B/37862/IV/YAN.1.2/Ditlantas

Bandung, Koreksinews.co.id – Berdasarkan surat nomor : B/37862/IV/YAN.1.2/Ditlantas, Prihal: Konfirmasi ETLE yang diterima oleh Dewan Pembina LSM korek Toto Sulaeman pada poin kedua berbunyi di antaranya berdasarkan bukti hasil rekaman sistem elektronik ETLE, pada selasa 11 April 2023, pukul 14.08 dilokasi ETLE simpang gedebage/NRKB D1289JN diduga telah melakukan pelanggaran berlalu lintas jalan, untuk itu saudara diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi selambat-lambatnya pada 19 Mei 2023 demikian penggalan isi surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Dewan Suro atau Dewan Pembina DPP LSM KOREK, Toto Sulaeman saat dikonfirmasi pada 20 Mei 2023 mengakui pada tanggal tersebut diatas, Dia bersama rekan rekan nya sedang melakukan perjalanan ke arah Gedebage.

Baca juga :   Program Aspirasi partai PKB diduga dijadikan obyek keuntungan Besar memperkaya diri
Dewan Pembina/Suro DPP LSM KOREK, Toto Sulaeman

“Saya baru mengetahui jika kendaraan Operasional LSM KOREK diduga telah melanggar rambu lalulintas ketika menerima surat ETLE pada Sabtu 20 Mei 2023 dirumah saya” ujarnya.

“Tentunya sebagai warga negara yang baik harus mematuhi hukum yang berlaku dan memenuhi panggilan konfirmasi”, katanya.

Dia berharap kepada seluruh pengurus dan anggota LSM Korek di seluruh Indonesia agar tetap mematuhi Undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Menanggapi tentang diberlakukannya sistem ETLE, Toto mengatakan “Saya sangat mengapresiasi, ini sebagai bentuk komitmen terciptanya hukum yang transparan dan menekan potensi terjadinya pungutan liar (pungli) atas tilang-menilang kendaraan” ujar Dewan Suro DPP LSM KOREK.

Baca juga :   Jelang 14 Februari, Pj Wali Kota Bandung Pastikan KPPS Laksanakan Pemilu

( Sae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar