Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G

Berita, Nasional85 Dilihat

Koreksinews.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merespons sangat jelas adanya perkembangan kasus hukum di lingkungannya.

Respons jelas tersebut ditunjukkan dengan menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Terbaru, kasus tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Plate dalam kasus tersebut telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dan ditahan di rutan Salemba selama 20 hari.

“Kementerian Kominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” tutur Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran pers yang diterima.

Baca juga :   Panitia Pengawas PEMILU Kecamatan Patokbeusi Meninjau Gudang Tempat Penyimpanan Logistik PEMILU 2024

Selain itu, Kementerian Kominfo memastikan akan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintah dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut keterangan pers dari Kominfo.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi membeberkan peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

“Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi di Kejagung.

Baca juga :   Kades Sadangmekar Realisasikan Bantuan Gubernur untuk Pengaspalan Hotmix

Kuntadi mengatakan penetapan status tersangka Jhonny Plate usai pihaknya menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat,” ujar Kuntadi.

Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik kemudian memutuskan untuk menetapkan Plate sebagai tersangka. Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU TTipikor

“Atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *