Karawang, koreksinews.co.id –
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK). bertempat di ruang rapat II DPRD Kabupaten Karawang, Senin (07/11/2023)
Adapun pembahasan pada rapat tersebut yaitu terkait dengan tidak adanya pelayanan Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberjaya Kecamatan Tempuran berkenaan permohonan pembuatan Sporadik terhadap anggoata PPTK.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Taufik Ismail,S.Sos membuka rapat dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sawit Watch Indonesia.
Rapat Dengar Pendapat tersebut tidak dihadiri oleh Camat Tempuran dan Kepala Desa Sumberjaya,sehingga pihak Kecamatan akan melaksanakan kembali di Kantor Kecamatan dengan mengacu pada Notulen hasil rapat yang dibuat pada pertemuan hari ini. (Nur)









