Karawang, koreksinew.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dan Ketua Komisi III menerima Audiensi Perjuangan Ojek Online Karawang (POK) terkait dengan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) inisiatif Komisi III Tentang Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online bertempat diruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Karawang (20/10/23).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Ojek Online meminta Komisi III DPRD melibatkan Ojek Online dalam pembuatan Perda. Ketua Komisi III menanggapi, bahwa Perda tersebut dalam proses pembahasan kajian akademik, tentunya akan mengundang pelaku pengguna Perda dalam pembahasan nantinya.
Selanjutnya pada pertemuan Selasa (24/10/23), Komisi III mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali dengan POK dengan mengundang Tim Naskah Akademik dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam pembahasan lanjutan terkait masukan – masukan dari pihak Ojek Online dalam penyusunan Naskah Akademik bertempat di ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang. (Nur)









