Aceh Tenggara, Koreksinews.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) telah menerbitkan surat edaran (SE) melarang setiap kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD-SMP) negeri atau swasta mewajibkan siswa baru membeli baju tambahan seperti batik dan baju olahraga.
Surat Edaran bernomor 421/528/1.b/2023 per tanggal 5 Juli 2023 tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya sekolah. Serta sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang sekolah dasar (SD) hingga SMA, diperkuat peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Dari beberapa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, setiap kepala sekolah, seperti;
1. Sekolah tidak diperkenankan memungut biaya apapun dari siswa orang tua wali.
2. Sekolah tidak dibenarkan memungut uang komite, dalam hal ini termasuk pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.
3. Sekolah tidak diperkenankan memungut biaya kepada siswa orang tua wali untuk pembelian baju batik, baju olahraga atau baju lainnya, dan terakhir;
4. Sekolah tidak diperkenankan mengkoordinir mengarahkan pembelian baju batik pakaian olahraga atau atribut lainnya.
Kadis Disdikbud Aceh Tenggara Zulkifli S.Pd, M.Pd, kepada Koreksinews.co.id pada Senin 10/7, menyampaikan, Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, saya selaku Kepala Dinas berharap semoga kepala sekolah SD dan kepala sekolah SMP bisa mentaati yang sudah kita keluarkan ini.
“Jika ada yang melanggar surat edaran ini akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ucap Julkifli mengakhiri.
Penulis: Tarmizi









