Proyek pembangunan dan renovasi ruang belajar atau kelas di SMAN 8 Bdg
Bandung, Koreksinewa.co.id – Pengerjaan Proyek pembangunan dan renovasi ruang belajar atau kelas di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Kota Bandung diduga proyek siluman.
Pasalnya di lokasi proyek pembangunan sekolah tersebut, tidak terpasang papan informasi proyek, sehingga tidak diketahui pagu anggaran, maupun sumber anggaran untuk, pembangunan dan renovasi sekolahan tersebut.
Berdasarkan pantauan koreksinews.co.id, Selasa, 11 Juli 2023. selain tidak adanya plang proyek. Di lokasi kegiatan, terlihat jelas para pekerja tidak dilengkapi sarung tangan serta helm pelindung kepala atau Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana sudah diatur dalam peraturan K3.
Salah seorang pekerja di lokasi, mengatakan jika disekolah SMAN 8 Kota Bandung sedang ada proyek pembangunan dan renovasi kelas, namun Dia tidak mengetahui papan proyeknya terpasang atau tidak.
“Saya tidak tahu, kami hanya bekerja saja,” kata salah satu pekerja
Kepala Sekolah SMAN 8 Bandung saat ingin dikonfirmasi, sekuritinya mengatakan sedang tidak berada disekolah.
Terkait tidak adanya plang proyek dan para pekerja tidak memakai APD, Ketua DPC LSM KOREK Kota Bandung H.Haidir mengatakan Seharusnya, pengerjaan yang dilakukan harus memasang plang nama proyek.
Sebab menurut, Haidir, Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
“Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” kata H.Haidir.
Berkenaan dengan Safety atau APD untuk para pekerja kontruksi proyek Pemerintah, H. Haidir mengatakan, hal itu sudah diatur oleh Permen PU. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum, dengan jelas bunyi dari pasal 4 ayat (1) setiap penyelengaraan pekerjaan kontruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 kontruksi bidang PU.
Kemudian, Pasal 8 ayat (11) Penyedia Jasa yang telah ditetap sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan, Jelas Ketua DPC LSM KOREK H.Haidir.
Hingga berita ini di ditayangkan dari pihak pelaksana proyek pembangunan dan Renovasi sekolah tersebut belum ada yang bisa di mintai keterangan. (Tim)









