Cililin,- Koreksinews | Pelaksanaan pengukuhan kepala Desa dan BPD se Kecamatan cililin Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) berlokasi di GEDUNG P3SB Desa cililin, Senin 10/06/2024 Berjalan tertib dan lancar, Di hadiri Asisten 1 pemerintahan Asep sehabudin, camat Cililin, Danramil 0901 cililin, Kapolsek, Serta tamu undangan lainnya.
Seusai acara pengukuhan dan sumpah janji para kepala desa dan BPD serta ibu PKK, Rismawan Kepala Desa Karangtanjung memberikan keterangan kepada wartawan’ bahwa ini merupakan buah perjuangan rekan para kades yang menginginkan perubahan limit waktu jabatan kepala Desa jadi 8 tahun
” Alhamdulillah puji syukur kepada sang maha kuasa atas di lancarkannya semua prosesi tahapan hingga hari ini kami para kepala desa di kukuhkan” ujarnya.
Dengan sudah di sahkannya Undang – Undang No 3 tentang masa bakti kepala Desa menjadi 8 tahun, Harus pegang Amanah dan Siap melaksanakannya dengan regulasi aturan.
( FBI)









