PEOJF Se_Jabar Beraudensi Dengan DPRD Jabar Minta Perlindungan Hukum Dalam Menjalankan Tugas

Bandung0 Dilihat

Bandung, Koreksinews.co.id – Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia, atau PEOJF Jawa Barat beraudensi dengan Komisi 3 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat pada Kamis 15 Januari 2026 di ruang rapat Komisi 3 DPRD Jawa Barat.

 

Audensi diterima oleh Jajang Rohana sebagai Ketua Komisi 3 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

 

Ketua PEOJF Jawa Barat Janu Rahmat didampingi oleh Advokat Ketua Bidang Hukum PEOJF, Kaddapi Pane SH, MH, menyampaikan substansi audensi diantara nya sebagai berikut :

1. Bahwa, kami berpendapat profesi penagihan bukan lah hal yang ILEGAL ( Tidak Sah, Tidak Menurut Hukum, Atau Melanggar Hukum Dan Undang-Undang Yang Berlaku ) maka dengan ini kami mohonkan agar DPRD Provinsi JABAR

Baca juga :   Pemkab Bandung Selenggarakan Mudik Gratis, Ali Syakieb: Keselamatan Menjadi Prioritas Utama Dalam Perjalanan Mudik

untuk memfasilitasi kami sebagai ALIANSI PEOJF bertemu dengan pihak-pihak yang menganggap jasa penagihan (ILEGAL).

2. Bahwa, menurut kami banyak para pihak yang mengambil keuntungan baik pribadi atau kelompok tertentu, atas ISU di media sosial yang mengatakan kami Adalah profesi ILEGAL sedangkan kami dalam menjalankan profesi kami di bekali

dengan LEGALITAS

3. Bahwa, kami di lapangan sering sekali menemukan unit kendaraan R4 yang dalam statusnya masih KREDIT macet angsuran bukan lagi dalam penguasaan DEBITUR

melainkan sudah berpindah tangan ( Sudah di Per jual Belikan)

4. Bahwa, kami menduga baik oknum dan kelompok TERTENTU yang menguasai kendaraan yang bukan statusnya sebagai DEBITUR telah merugikan negara, di

Baca juga :   Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Dishub Bandung siagakan 150 Personelnya tersebar di 42 titik

karena tidak melakukan kewajiban nya MEMBAYAR PAJAK

5. Bahwa, kami butuh penjelasan Apa urgensi oknum polisi yang diduga berinisial Kombespol MANANG menganggap profesi penagihan sebagai BEGAL karena kami berpendapat itu Adalah Ujaran Kebencian.

6. Bahwa, kami butuh penjelasan khusus terkait Apa arti fungsi dari Fidusia, Karena sering sekali di kaitkan dengan Tindak Pidana

7. Bahwa, Kami mendukung penuh POLRI untuk menindak tegas Oknum – Oknum yang mengatas namakan Jasa Penagihan, yang tidak mengantongi LEGALITAS,

Serta Oknum Jasa Penagihan Yang Menyalah gunakan Wewenang.

8. Bahwa, kami mohonkan FASILITAS dan APLIKASI yang tidak melanggar peraturan di berikan penjelasan kepada kami, karena banyak kendaraan yang beredar itu sudah PINDAH TANGAN dan bukan lagi di DEBITUR

Baca juga :   Vihara Tanda Bhakti, Perayaan Imlek dan Simbol Toleransi Umat Beragama

 

Menanggapi hal tersebut Jajang Rohana sebagai Ketua Komisi 3 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi kedatangan para Debt collector se-Jawa Barat yang tergabung dalam Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia, atau PEOJF.

 

Jajang menyampaikan PEOJF ini sudah berbadan hukum tapi dalam menjalan tugas jangan sampai melanggar hukum, baik itu hukum positif, hukum ada dan hukum sosial, ungkapnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *