Kutacane, Koreksinews.co.id, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Lawe Loning kecamatan lawe sigala-gala kabupaten aceh tenggara diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Bos.
Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Pajri gegoh LSM Penjara kabupaten aceh tenggara Selasa 13/7/2023 kepada awak media bareskrim.com mengatakan bawah di SDN 2 lawe loning ada dugaan dalam pengelolaan dana BOS TA 2022 tidak transparan dan ada terjadi penyimpangan.
Dikarenakan tidak terdapat papan informasi tentang penggunaan dana bos di peruntukan untuk apa saja.
Penyimpangan dana bos di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, lantaran minimnya pemahaman pejabat atas keterbukaan informasi publik.
Menurutnya,Pajri gegoh dana BOS kegunaan nya untuk apa saja harus jelas seperti untuk kebutuhan sekolah seperti ATK (alat tulis kantor) dan untuk honor guru pendidik harus jelas di buat oleh kepala sekolah atau yang lain nya yang harus di buat di papan informasi sekolah.
Dan yang aneh nya diduga para guru tidak pernah tahu penggunaan dana BOS untuk apa.
Dan kita minta aparat penegak hukum polres agara melalui kanit tipikor untuk segera melakukan penyidikan Dana BOS TA 2022 di SDN 2 Lawe Loning bila ada terdapat penyimpangan tindak secara hukum yang berlaku.
Saat awak media koreksinews.co.id Selasa 13/6/2023 komfirmasi kepada kepala sekolah SDN 2 lawe loning Abdulah zen lingga melalui WhatsApp mempertanyaka terkait Dana BOS TA 2022 yang dikelola tidak transparan dan di duga ada terjadi penyimpangan tidak ada jawaban dari kepala sekolah walau pesan sudah di baca tapi sampai berita ini ditayangkan tidak ada jawaban apapun dari kepala sekolah SDN 2 lawe loning.(Ijal)









