
Indramayu, Koreksinews,- Masyarakat desa Temiangsari Nama Drs, Iriyanto Melaporkan dugaan korupsi ke Dinas Inspektorat Indramayu, Terkait Tanah Aset desa Titisara yang ada titik Tanah tersebut, di blok Cilege ada 32 Hektar – blok Cikondang ada 56 Hektar, Totalnya 88 Hektar ini Tidak Mengitung Bengkok , namun Sampai saat ini belum ada jawaban yang Positif dari pihak Inspektorat, keluhan dari Pelapor Drs, Iriyanto merasa dirinya kecewa, kemudian pada hari Rabu 6 mei 2026 pukul 13,20, wib siang hari bertemu dengan awak media Koreksi news com, menceritakan kronologis keluhan tersebut, kepada awak media ucapan Pelapor, pada tgl 24 Juni 2025, saya melaporkan aduan yang tertulis di atas, awalnya cepat dan tanggap meresfon, dan pada tgl 14 juli 2025, saya selaku Pelapor sudah di mintai keterangan di Inspektorat setelah itu Tidak ada Imformasi lagi, Akhirnya Saya pada tgl 6 Januari 2026, menjumpai kntr Inspektorat Untuk kompirmasi bertemu dengan ketua tim inpestigatif H, Tarwin SH,MSI. menanyakan terkait Laporan Aduan Tanah Aset Desa Temiangsari Titisara sampai dimana? lalu Ketua Tim Inpesigatif H, Tarwin, SH.Msi. Menyatakan Terkait Aduan Tanah Titisara hasil Auditnya sudah masuk Laporan ke Bupati Lucky Hakim ini sesuai Jawaban Ketua Tim Inpesigatif H, Tarwin, SH.Msi. lalu Pelapor Meminta Hasil Auditnya, dan bukti Telah trima dari Bupati Bawa sudah di ajukan Laporan namun Tidak memberikan Buktinya, ini Ketua Tim Inpestigatif, H, Tarwin, SH.Msi. Tidak Patuh Kepada UU, Nomor 14 Tahun 2008, Keterbukaan Publik wajib Transparansi, dan selanjutnya saya mencoba Kompirmasi Lewat via Wathsap 3 Kali Tidak ada Jawaban hingga kini, selanjutnya di Mohon Kepala Inspektorat Indramayu, H, Ari Risdianto, AP.Msi. Untuk Mengklarifikasi. Ketua Tim Inpesigatif H, Tarwin Laporan Pengaduan Warga Desa Temiangsari Kroya Sudah Sampai Mana? Dan Harapan Pelapor, Menginginkan Desa Temiangsari Kecamatan Kroya Maju dan Berkembang Sukses” dan Harapan Selanjutnya Pelapor Menginginkan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Arus Taat Mengacu ke UU, Perda Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 12.B.1. Tahun 2016. Tanah Aset Desa Arus Lelang Secara Terbuka Ttiap Tahun dan Hasil Lelang Sewa Tanah Aset Desa Tersebut Masuk Kas Desa di Tuangkan Dalam APBDes tiap Tahun, Lanjut Desa Temiangsari yang di Pimpin Kuwu Haerudin, 2 Periode 10 Tahun Lebih Menjabat sampai Saat ini, Belum Pernah Mengadakan Lelang Ujar Sebagai Pelapor Drs, Iriyanto yang Benar Belum pernah Melaksanakan Lelang” Semuah Aset Desa, Sampai saat Ini, ini Adalah Bentuk Pembangkangan dan Ada Indikasi diduga Korupsi karena Tidak ada Lelang Secara Terbuka Untuk Umum, dan Saya Drs, Iriyanto Sebagai Pelapor dan juga Pengiat Anti Korupsi Indonesia ( AKI ) dan Selanjutnya, Bilamana Aduan ini Tidak di Tangani Dengan Profesional Obyektif Pelapor akan Membawa Kasus ini ke Gubernur Jawa barat ( KDM ) Ujarnya, Tunggu Pekan Selanjutnya, Pungkasnya Kabiro Indramayu (T C)








