Indramayu, Koreksi News – Kelompok tani Mekar sari 2 Sidadadi Haurgeulis, pemerintah tujuannya ingin mensejatrakan masyarakat di kasih bantuan berupa apasaja untuk di jaga dan di pliara sebaik mungkin supaya berkembang ini amanah arus bisa di pertanggung jawabkan oleh ketua klompok tani MIDI, mendapatkan bantuan berupa 20 Ekor sapi pada tahun 2024, lantas pada hari Senin 2 Febuari 2026, pukul 16,00, wib sore hari awak media koreksi bersama rekan dari media lain, menjumpai kediaman ketua klompok tani MIDI untuk dilihat keberadaan sapi di kandangnya namun pas di lihat yang ada kandangnya saja sapinya tidak ada” kaki spotongpun tidak ada, kemudian awak media bertanya sama istri MIDI, iya menerangkan bahwa sapi tersebut pada mati semuah karna sakit, dan lebih jelasnya tanya kesuami saya aja MIDI, sekarang ini LG berangkat di samper temannya Tah kemana? Tutur istri MIDI, lalu awak media bertanya sama istri MIDI, anggota klompok tani siapa aja, langsung di kasih tau mantan Kuwu Taslim rumahnya dekat kantor desa Sidadadi silakan tanya sama dia, lantas awak media lanjut ke Rmh mantan Kuwu Taslim, lalu bertemu dengannya, langsung saja Taslim di minta untuk menjelaskan tentang sapi pada kemana? Mantan Kuwu Taslim jawab dengan jujur saya dan anak kluarga ikut serta jadi anggota klompok tani mekar sari 2 saya jujur dapat 5 Ekor sapi saya Nebus satu Ekornya 3 JT 500 x 5 : 17500 ( Tujuh belas juta lima tatus ) sama dengan anggota lainnya juga, namun saya jujur sapi 5 Ekor tersebut yg keracunan mati 2 Ekor yg sakit mati 2 Ekor yg satu di sembeleh Untuk kurban hari raya idul hadeha, ada anggota klompok tani Slamet dapat 2 Ekor SDH di jual – Sarifudin dapat 3 Ekor di jual, ketua klompok tani MIDI 2 Ekor belum lama ini menjual 3 hari lalu, jadi ketua kelompok tani saja di jualin jadi saya ikutan dong tutur jelas dari anggota klompok tani mantan Kuwu Taslim, dan selanjutnya pihak hukum yang terkait di wilayahnya segera sidak ketua klompok tani Mekar sari 2 Sidadadi Haurgeulis, diduga kuat sudah melawan sesuai UU nomor, 31 tahun 1999 juneto UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) merugikan aset negara untuk memperkaya diri, diduga kena ancaman Hukuman penjara yang Berat ( bisa di atas 5 – 20 tahun ) pungkasnya Kabiro Indramayu,
…( T C )









