Bandung, koreksinews.co.id – Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung sedang mengerjakan pembangunan rumah pompa Pasir Koja. Dimana pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Persada alam dengan nilai kontrak Rp. 1.476.089.213,52 yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun anggaran 2023.
Kendati demikian Proyek tersebut menuai banyak persoalan. Salah satunya papan proyek yang terpampang dilokasi pekerjaan ukurannya tidak sesuai dengan aturan Peraturan Menteri PU PR nomor 01 Tahun 2022 Pembuatan papan nama proyek dilaksakan oleh penyedia jasa. Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 1 x 2 m, dan dipasang dilokasi proyek maksimal 1 (satu) minggu setelah Penyedia Jasa menerima Surat Perintah Mulai Kerja, serta dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan nama proyek dibuat dari papan dan tiang kayu berkualitas baik, atau dibuat sesuai petunjuk direksi pekerjaan.
Wijaya salah satu tokoh penggiat anti korupsi melanjutkan, Papan Proyek itu sangat penting tujuannya untuk transparansi dimana disebutkan pada Undang undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Idealnya Papan Nama proyek ukurannya 80 cm x 200 cm. Dan bahan material, Tiang kayu kaso 5/7 dan 4/6 papan dan Triplex 5 mm bingkai kayu reng, dan dicat serta di tulis identitas proyek dan dikerjakan dengan rapi. Maka papan nama menunjukkan identitas pemilik dan pelaksanaan kerja juga anggarannya untuk konsumsi masyarakat”. Ujar Wijaya ketika ditemui koreksinews.co.id di ruang kerjanya. Rabu (18/10/2023).

Menanggapi hal tersebut tim koreksinews.co.id mencoba menghubungi PPK dan Kabid UPTD DAS. Adapun jawaban dari Kepala Bidang UPTD DAS ketika dihubungi Via Whatsapp hanya menjawab “hubungi PPK saja” ujar Kabid. (Ade)









