Rohul, Koreksi,- Gelombang sorotan kembali menerpa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hulu. Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korek Riau mengungkapkan dugaan praktik pencairan anggaran media yang sarat dengan nepotisme dan diskriminasi.
Ketua DPW LSM Korek Riau, Miswan, menyampaikan kecurigaannya terkait adanya indikasi penggunaan “orang dalam” dalam proses pencairan dana publikasi. Menurutnya, informasi yang diterima mengarah pada keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki kedekatan khusus dengan oknum di Diskominfo, sehingga memungkinkan media yang tidak jelas kredibilitasnya turut menerima kucuran dana publik.
“Jika dugaan ini benar, kami sangat menyayangkan kinerja Diskominfo Rokan Hulu. Ini adalah uang rakyat, seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.” Tegas Miswan, Ahad (13/04/2025).
Lebih lanjut, LSM Korek Riau juga menyoroti adanya dugaan praktik pilih kasih dalam alokasi anggaran media. Informasi yang dihimpun mengindikasikan adanya disparitas signifikan dalam besaran dana yang diterima oleh berbagai media. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kriteria dan mekanisme penyaluran anggaran di Diskominfo Rohul.
“Kenapa harus ada diskriminasi antar media di Diskominfo Rokan Hulu? Ada apa di balik ini?” tanya Miswan dengan nada heran.
Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap media-media penerima dana publikasi di dinas tersebut.
Miswan menegaskan bahwa LSM Korek Riau tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan terus mengumpulkan data dan informasi terkait penggunaan anggaran di Diskominfo Rohul.
“Kami akan kawal pembelanjaan uang rakyat ini. Ini uang rakyat Rokan Hulu, jadi jangan mentang-mentang mengelola tentang media, mereka bisa ‘copas’ tentang pemberitaan kita, kita akan selalu kritis dan akan mempublikasikan setiap informasi yang kami dapatkan,” ujarnya dengan lantang.
Meskipun informasi yang diterima masih bersifat dugaan awal, LSM Korek Riau mengambil langkah proaktif dengan meminta Inspektorat untuk mendata secara detail media-media yang telah menerima dana publikasi beserta nominal setiap pemberitaannya. Jika terbukti adanya tanda tangan “orang dalam” dalam proses pencairan dana, Miswan meminta Inspektorat untuk menjadikan hal tersebut sebagai temuan pelanggaran dan menuntut Diskominfo untuk mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
“Ditambah lagi dengan diskriminasi media, yang jumlah nilainya sangat jauh berbeda, sehingga mengakibatkan kecemburuan sosial di antara media lainnya. Nanti akan kelihatan,” imbuh Miswan.
Pihaknya berencana untuk melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu melalui mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) guna mengusut tuntas kebenaran dugaan ini.
Langkah LSM Korek Riau ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di Diskominfo Rokan Hulu, serta menciptakan keadilan dalam distribusi anggaran media. Publik menanti respons cepat dan tindakan tegas dari Inspektorat terkait dugaan serius ini.(***)




