Koreksi, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana dan Bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 SMAN 10 Bandung.
Dikutip dari Instagram kejari_kota_bandung, Kamis, 6 Juni 2024, adapun tiga tersangka yang ditahan yakni berinisial , AS, AN, dan EFR.
Terhadap Ketiga orang tersebut, pihak Kejari melakukan penahanan yang dititipkan dirumah tahanan Kebun Waru kelas 1A Bandung.
Dalam dugaan korupsi ini, Koreksinews. belum mendapatkan Informasi rincian berapa perkiraan kerugian negara, namun anggaran BOS yang diterima SMAN 10 Bandung pada tahun 2020 sebesar Rp. 2.288.400.000,-.(SS)









