Garut, Koreksinews,- Dana negara senilai Rp1,09 miliar digelontorkan untuk merehabilitasi fasilitas pendidikan di SMKS Ma’arif Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Namun, proyek yang bersumber dari APBN tersebut kini menuai sorotan setelah sejumlah wartawan mengaku tidak mendapatkan akses untuk melihat langsung kegiatan revitalisasi di lingkungan sekolah.
Lebih memprihatinkan, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sebanyak tiga kali belum memperoleh jawaban dari pihak sekolah. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi dan komitmen transparansi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai uang negara.
Apakah pengawasan publik hanya diterima selama tidak mengajukan pertanyaan kritis?
Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 di SMKS Ma’arif Sukawening, Jalan Perintis Nomor 2, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening, Garut, tersebut tercantum pada papan informasi pelaksanaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.091.763.000 yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan meliputi rehabilitasi tujuh ruang kelas dan satu laboratorium komputer, dengan waktu pelaksanaan 84 hari kalender, terhitung mulai 10 Oktober 2026.
Nilainya bukan uang kecil. Sasaran pembangunannya pun menyangkut fasilitas pendidikan yang semestinya menunjang kualitas pembelajaran siswa.
Karena itu, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
TIGA KALI DATANG, WARTAWAN MENGAKU DIHADANG SATPAM
Persoalan mencuat ketika wartawan berupaya menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh informasi dan memantau pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Dalam upaya peliputan itu, wartawan mengaku dihentikan oleh petugas keamanan sekolah dan tidak diperkenankan masuk ke area yang hendak dipantau.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama karena objek peliputan merupakan pekerjaan yang dibiayai APBN. Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah pembangunan berjalan sesuai rencana, bagaimana progres fisiknya, serta apakah pelaksanaannya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan, wartawan tidak menuntut perlakuan istimewa. Yang dibutuhkan ialah akses informasi, kesempatan memperoleh keterangan, dan ruang konfirmasi yang wajar agar pemberitaan disusun secara akurat serta berimbang.
Sekolah memang memiliki kewenangan mengatur keamanan dan akses ke lingkungan pendidikan. Namun, pengaturan tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk menutup komunikasi dengan pers, terlebih ketika menyangkut program yang menggunakan anggaran negara.
Pertanyaan kritisnya sederhana: Jika seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, mengapa ruang klarifikasi dan komunikasi justru sulit diperoleh?
Tentu, hambatan peliputan tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Akan tetapi, situasi tersebut layak dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa pengawasan publik dianggap sebagai gangguan.
Jangan sampai proyeknya dibiayai uang rakyat, tetapi informasi mengenai pelaksanaannya seolah menjadi urusan tertutup.
KEPALA SEKOLAH BELUM MEMBERIKAN JAWABAN, TIGA KALI KONFIRMASI BELUM MEMBUAHKAN HASIL
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak SMKS Ma’arif Sukawening menjelaskan situasi yang terjadi sekaligus menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan revitalisasi.
Namun, menurut keterangan sejumlah wartawan, upaya tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dan hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan dari kepala sekolah.
Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab, mulai dari alasan pembatasan akses peliputan, progres pekerjaan, mekanisme pengawasan, hingga keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran revitalisasi.
Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi bukan formalitas untuk melengkapi berita. Konfirmasi merupakan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menjelaskan duduk persoalan, meluruskan informasi, serta menyampaikan fakta dari sudut pandangnya.
Karena itu, sikap tidak merespons permintaan keterangan patut disayangkan. Terlebih, proyek yang menjadi sorotan memiliki nilai lebih dari Rp1 miliar dan menyangkut fasilitas pendidikan.
Kritik boleh dijawab dengan data, pertanyaan boleh diluruskan dengan fakta. Namun, ketika komunikasi tak kunjung terbuka, ruang spekulasi justru semakin lebar.
Meski demikian, belum adanya tanggapan tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Penilaian mengenai kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.
UU PERS MENJAMIN KEMERDEKAAN JURNALISTIK
Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan hukum bagi kerja jurnalistik sekaligus melindungi kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi. Tidak setiap pembatasan akses atau penolakan wawancara otomatis merupakan tindak pidana menghalangi kemerdekaan pers.
Dalam konteks ini, kronologi kejadian, bentuk tindakan petugas keamanan, instruksi pihak sekolah, serta alasan pembatasan akses perlu diklarifikasi lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan hukum.
Prinsipnya jelas: kemerdekaan pers harus dihormati, sementara kegiatan peliputan juga perlu dilakukan secara profesional dengan memperhatikan keamanan, ketertiban, dan lingkungan belajar siswa.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT DIMINTA TURUN TANGAN
Sorotan terhadap revitalisasi SMKS Ma’arif Sukawening tidak seharusnya berhenti pada persoalan akses wartawan. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa bantuan pemerintah senilai Rp1.091.763.000 benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, instansi teknis terkait, serta pihak yang berwenang melakukan pengawasan program revitalisasi perlu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan mekanisme akses informasi, progres fisik pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana yang disetujui, serta sistem pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan pemerintah.
Jika seluruh proses berjalan baik, penjelasan berbasis dokumen dan data lapangan akan menjadi jawaban paling kuat terhadap kritik publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan itu harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan biarkan persoalan komunikasi berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap program revitalisasi pendidikan.
UANG NEGARA BUKAN URUSAN PRIBADI
Revitalisasi sekolah pada dasarnya merupakan ikhtiar memperbaiki fasilitas pendidikan dan meningkatkan mutu pembelajaran. Tujuan mulia tersebut harus berjalan beriringan dengan transparansi serta kesediaan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan pihak sekolah berhak memberikan penjelasan dan meluruskan informasi. Keduanya semestinya bertemu dalam ruang komunikasi yang profesional, bukan saling menutup pintu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKS Ma’arif Sukawening belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan sebagaimana disampaikan dalam kronologi peliputan.
Redaksi akan melanjutkan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Sebab, Rp1,09 miliar bukan angka yang pantas diperlakukan sebagai urusan sepele. Uang negara menuntut tanggung jawab, proyek publik membutuhkan pengawasan, dan kritik yang disampaikan secara profesional semestinya dijawab dengan keterbukaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak SMKS Ma’arif Sukawening maupun instansi terkait demi menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan. (Sanny)















