Indramayu koreksinews.co.id – Diminta kepdisdik Dr, H, Caridin,S.Pd. M.Si. kabupaten Indramayu priksa SMA N 1 Bongas tertutup rapat tidak bisa wartawan bertemu kepala sekolah diduga banyak penyimpangan yang negatif aturan pendidikan, pada hari Rabu 4 Juni 2025 wartawan Koreksi dan anggota LSM korek menghampiri sekolahan SMA N 1 Bongas Untuk bertemu kepala sekolah, namun sering kali di jegal oleh Security jawab oleh security (satpam) ujar security tidak ada sedang keluar.
Wartawan Koreksi ingin bertemu dengan kepala sekolah kurang lebih dari 2 tahun setiap menjumpai sekolahan SMA N 1 Bongas bertemu Security tersebut di jawab tidak ada sedang keluar begitu terus, namun wartawan Koreksi merasa kesulitan ingin bertemu dengan kepala sekolah hairnya kompir dengan siswi kelas 10 – 11, tentang aturan yang ada di sekolahan SMA N 1 Bongas seperti apa?
Di jawab oleh siswi disini ada iyuran Infak setiap hari Jum’at ada yang memberi 1000 ada yang 2000, dan pada pembagian rapot ada juga untuk bayar orang tua walimurid yang membayar Tah berapa, lalu wartawan Koreksi mendapatkan hasil temuan Infak dan pembagian rapot, langsung saja masuk ke dalam areal ruang pendidikan menanyakan nama kepala sekolah siapa? para guru tidak ada yang berani menjawab tertutup semuah lantas wartawan Koreksi mencoba tanya di google lalu muncul nama kepala sekolah SMA N 1 Bongas H, Agus kisbat, S.Pd. NIP 1966 0404 1990 011001, dan muncul rincian siswa – siswi ada 744 anak didik, kalo di kalikan 1000 x 744 : 744,000 x 4 : 2,976,000 diduga pungli (pungutan liar) setiap bulannya Rp 2,976,000, (dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan seterusnya berapa?
Dan untuk apa uang Infak dan pembagian buku rapot? Semua pendidikan sudah di pasilitasi oleh pemerintah adanya Bos terbit setiap tribulan keseluruh sekolahan yang ada di Indonesia, maka masyarakat umum memohon kepada kepdisdik kabupaten indramayu dan Vropinsi gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi (KDM) yang lagi viral dengan segera memanggil kepala sekolah untuk di priksa kebenaranya bila terbukti benar ada dugaan pungli segera di proses sesuai hukum yang ada di negri kita ini, pungkasnya Kabiro Indramayu. ( TC )









