Reklame Diterbitkan Satpol-PP, PAD Kota Bandung Meningkatkan Signifikan

Bandung Raya, Berita137 Dilihat

Bandung, Koreksinews.co.id – Satpol PP Kota Bandung sedang giat menertibkan reklame – reklame yang tidak berizin. Hal ini dilakukan atas dasar Peraturan Walikota Bandung Nomor 05 Tahun 2019 Tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

Penertiban reklame dilakukan dibeberapa lokasi dengan beberapa tahap, adapun reklame yang sudah ditertibkan di Kota Bandung terhitung mulai Januari sebanyak 122, Februari 108, Maret 2570, April 73, Mei 160 dengan jumlah total 3036 Reklame Hal ini dikatakan oleh Kasatpol Kota Bandung, Rasdian Setiadi, S.IP Rabu 24 Mei 2023.

Lebih lanjut Rasdian mengatakan penerbitan reklame setelah melakukan koordinasi dengan dinas lainnya seperti DPM PTSP, DPKP, BAPENDA dan Stakeholder lainnya” ujarnya.

Baca juga :   Mobil Operasional LSM KOREK Kena Tilang ETLE,  Begini Tanggapan Dewan Suro LSM KOREK!!
Petugas SATPOLPP Kota Bandung saat menertibkan reklame tidak berizin

Rasdian menghimbau kepada pengusaha reklame agar sebelum mendirikan reklame terlebih dahulu mengurus izin – izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Bandung, agar ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung.

“Terbukti dengan apa yang dilakukan Satpol-PP kota Bandung PAD reklame meningkatkan dari tahun ke tahun secara signifikan” tandasnya. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *