Aceh Tenggara, Koreksinews.co.id– Terkait undangan DPRK Aceh Tenggara yang ditujukan kepada LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) Aceh Tenggara prihal aksi damai beberapa waktu lalu tentang narkoba yang sudah menjadi momok menakutkan di Aceh Tenggara batal dibahas,
Ketidak hadiran Komisi A DPRK Kabupaten Aceh Tenggara menjadi penyebab utama batalnya Rapat antara LSM KOREK Aceh Tenggara, dengan anggota DPRK Membahas tentang pemberantasan Narkoba di Aceh Tenggara.
Batalnya rapat ini menimbulkan kekecewaan bagi LSM KOREK karena begitu pentingnya persoalan Narkoba yang akan dibahas.
Rapat pembahasan tentang pemberantasan Narkoba yang telah dijadwalkan pada Kamis 21 September 2023 bertempat di Ruang rapat Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tenggara, dihadiri Ketua DPRK Deni Febrian Roza, Asisten I Muhammad Ridwan dan Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara serta tamu undangan lainnya.
Irwansyah Putra mengatakan batalnya rapat tersebut dikarenakan anggota DPRK Komisi A yang menerima mereka saat orasi tidak hadir.
Rapat yang akan dipimpin oleh Ketua DPRK batal, karena pihak LSM KOREK meminta keikutsertaan Anggota DPRK Komisi A yang telah menerima mereka di saat orasi pada waktu itu.
Irwansyah putra juga menambahkan jika hal ini tidak diupayakan atau tidak di agendakan kembali dalam waktu dekat, LSM KOREK Aceh Tenggara akan kembali melakukan aksi dengan Jumlah masa yang tak terbatas, karena narkoba di Aceh Tenggara bukan lagi masalah kecil, dimana sudah berbagai macam kasus kriminal hingga pembunuhan pungkasnya.
Terkait hal Jamudin Selian Kepada Wartawan Jumat, 22 September 2023 mengatakan, Ketidakhadiran hadirin dirinya membahas persoalan narkoba di karena beliau sedang sakit, sehingga beliau tidak bisa menghadir undangan Rapat.
Kendati demikian, rapat tersebut sudah dihadiri oleh ketua Ketua DPRD yang diikuti sertai Perwakilan dari Kejaksaan, kepolisian, Pemda.
Dia menjelas Bahwa DPRK hanya sebagainya keterwakilan masyarakat untuk menyampaikan Aspirasi masyakarat kepada instansi terkait.
Tarmizi









