Misteri Pengukuran Petak 84: Asper Sebut Belum Ada Informasi PPKH, Petani Minta Kejelasan

Petani Pertanyakan Kegiatan Pengukuran, Mengaku Merasa Terintimidasi

KABUPATEN BANDUNG | Selasa, 11 Agustus 2026 — Dugaan rencana pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Petak 84, Kampung Rahayu, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, mendapat klarifikasi dari Asper Ciwidey.

Asper Ciwidey menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejauh ini belum ada informasi mengenai rencana PPKH di Petak 84.

“Tadi abdi atos konfirmasi ke kantor KPH terkait dugaan PPKH sebagaimana dalam berita, sejauh ini belum ada informasi terkait rencana PPKH di Petak 84. Adapun di lokasi tersebut sejauh ini hanya kelola PS area KHDPK,” demikian keterangan Asper Ciwidey.

Dengan demikian, dugaan PPKH di Petak 84 belum dapat dinyatakan sebagai fakta bahwa pengajuan telah dilakukan.

Baca juga :   BNK Kabupaten Bekasi Melakukan Giat Tes Urine Pegawai ASN Dan Non ASN BPBD Kab.Bekasi

Namun, persoalan lain muncul terkait kegiatan pengukuran lahan yang sebelumnya dilihat oleh sejumlah petani.

Asper Ciwidey menyebut informasi mengenai kegiatan pengukuran tersebut juga diketahui dari warga.

“Pami ti petani warga sekitar, kantos ningal kegiatan pengukuran, kantos naroskeun petugas nu ngukur timana manawi?” ujarnya.

Petani Pertanyakan Tujuan Pengukuran

Salah seorang petani kopi, Tarya, mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengajuan PPKH maupun dilibatkan dalam pembahasan terkait lahan yang selama ini dikelolanya.

Ia juga mengaku pernah melihat kegiatan pengukuran di sekitar kebunnya.

“Saya tidak pernah menandatangani apa pun tentang pengajuan PPKH. Sampai sekarang belum pernah dibawa musyawarah, apakah untuk PPKH atau TORA,” kata Tarya.

Menurutnya, kegiatan pengukuran tersebut menimbulkan ketidaknyamanan karena dilakukan tanpa pemberitahuan kepadanya.

Baca juga :   Permudah Aduan dan Masukan, Pemkot Bandung Bakal Integrasikan Layanan Pengaduan

“Saya merasa terintimidasi kalau seperti ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dan perasaan narasumber dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana intimidasi.

Pengukuran Untuk Kepentingan Apa?

Klarifikasi Asper Ciwidey bahwa belum terdapat informasi mengenai rencana PPKH di Petak 84 justru menyisakan pertanyaan mengenai kegiatan pengukuran yang disebut oleh petani.

Pengukuran tersebut dilakukan oleh siapa? Untuk kepentingan apa? Apakah berkaitan dengan pengelolaan Perhutanan Sosial di area KHDPK, pemetaan, TORA, atau kegiatan lainnya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan resmi agar kegiatan pengukuran tidak serta-merta dikaitkan dengan PPKH.

Sebelumnya juga muncul informasi mengenai KULIN KK/Perhutanan Sosial Sasaka Patengan yang dikaitkan dengan kawasan tersebut. Namun, status dan batas masing-masing lahan tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, SK, peta, koordinat serta kondisi faktual di lapangan.

Baca juga :   Polri Perkuat Ekosistem Jagung Pakan Ternak, Skema Ketahanan Pangan Polda Jabar Bersama Polres Garut Jadi Contoh Nasional

Penelusuran Masih Berlanjut

Klarifikasi Asper Ciwidey menjadi bagian penting dalam penelusuran persoalan Petak 84. Hingga saat ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa PPKH telah diajukan di kawasan tersebut.

Di sisi lain, kegiatan pengukuran yang disebut oleh petani masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Media akan menelusuri siapa pihak yang melakukan pengukuran, dasar pelaksanaannya, kepentingannya, serta apakah kegiatan tersebut memiliki hubungan dengan PPKH atau program pengelolaan kawasan lainnya.

Pihak KPH, pengelola Perhutanan Sosial, Pemerintah Desa, petani maupun instansi terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.

Bersambung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *