KPK Periksa Plh Kadishub Kota Bandung terkait Kasus Suap Yana Mulyana

Jakarta, Koreksinews.co.id | Tim penyidik KPK memeriksa Plh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Jawa Barat, Ricky Gustiadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan atas nama Ricky Gustiadi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.

Ali menerangkan bahwa Ricky Gustiadi akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi mengenai kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan CCTV dan “Internet Service Provider” (ISP) Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

Sebelumnya, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam.

Baca juga :   Melalui FGD, Pemdakab Bogor Gali Potensi Alam Kembangkan Kawasan Geopark Pongkor

Yana Mulyana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek “Bandung Smart City” Tahun Anggaran 2022-2023.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar. ***

Baca juga :   Tambal Sulam Jalan Giat Dilaksanakan UPTD PJJWP IV Provinsi Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *