Kejari Kota Bandung Diminta Usut Dugaan Pungli Dilingkungan UPTD Pengelola Sampah Kota Bandung

"Diminta kepada pihak Kejaksaan Negeri kota Bandung (Kejari Bandung) untuk segera melakukan penyelidikan dugaan Pungli dilingkungan UPT Pengelolan Sampah," pintanya.

(Kantor UPTD Pengelolaan Sampah Kota Bandung/foto -SAE)

Bandung, Koreksinews.co.id – Terkait salah satu Oknum marketing UPT Pengelolaan Sampah Dinas DLH kota Bandung diduga melakukan pungli kepada mitranya.

Kepala UPTD pengelolaan Sampah kota Bandung R. Ramdani di Konfirmasi masih enggan memberikan keterangan hingga saat ini.

Akan tetapi Koreksinews.co.id mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Bandung, Sofyan beberapa waktu yang lalu via WhatsApp, terkait pemberitaan media ini, berjudul “Enggan Memberi Keterangan Kepada Wartawan, Ka. UPT Pengelolan Sampah Kota Bandung Diduga Ikut Bermain”. Sofyan mengarahkan untuk menghubungi nomor HP +62 812-2168-*** bernama Triya Jaya.

Menurut informasi yang dihimpun, Triya menjabat sebagai Koordinator Layanan komersial dan kemitraan di UPTD Pengelola Sampah.

Saat di konfirmasi via WhatsApp Triya, Selasa 25 Juli 2023, mengatakan, untuk info sementara sebagai berikut, yang bersangkutan akan diberikan sangsi / punisment sesuai aturan yg berlaku di UPTD, dan saat ini sedang proses administrasi di pimpinan dan kepegawaian.

Baca juga :   NATAL DAN TAHUN BARU Jabar Gelar Operasi Lilin Mulai Besok

Demikian balasan pesan singkat dikirim via WhatsApp dari Triya sebagai Koordinator Layanan komersial dan kemitraan di UPTD Pengelolaan Sampah Kota Bandung, menanggapi pemberitaan yang telah diterbitkan media ini.

Sebagai mana diliris media ini sebelumnya, Modus operandi yang dijalan oleh salah seorang Oknum UPT Pengelolan Sampah DLH Kota Bandung, menghubungi pihak pengusaha untuk membuat MoU pelayanan jasa pengangkutan sampah.

Setelah melakukan MoU, Oknum marketing berinisial M meminta dibayarkan melalui rekening pribadi nya, yang seharusnya pembayaran jasa layanan di setorkan/dibayarkan ke Kas BLUD UPT Sampah.

Di lain tempat tokoh masyarakat kota Bandung Toto Sulaeman kepada koreksinews.co.id kembali menanggapi, Minggu, 30 Juli 2023, Dia menuturkan, atas dugaan tersebut, kita menduga pungli bukan saja dilakukan oleh salah satu Oknum saja akan tetapi bisa saja oknum marketing lain berbuat demikian.

Baca juga :   Pengajuan Rabat Beton Jalan Desa Cinemrang-Sarimaju Akhirnya Terlaksana

“Dugaan pungli di UPT Pengelola Sampah, diduga bukan hanya dilakukan oleh seseorang saja, akan tetapi diduga kuat pungli tersebut juga dilakukan oleh Marketing lainnya di UPT Sampah”, tuturnya.

Selain itu Toto juga menduga, pungli kepengusaha dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan pimpinan di UPT Sampah, sebab menurut Toto hingga saat ini Kepala UPT masih enggan memberikan keterangan.

“Kita menduga kuat keterlibatan Kepala UPT Pengelolan Sampah berkerjasama dengan Oknum berisial M dan Marketing lainnya untuk memperkaya diri, Karna tidak mungkin anak buah berkerja dilapangkan tidak diketahui oleh Kepala UPT Pengelolan Sampah”, sebutnya.

Lebih lanjut Toto menerangkan, jika melihat jawaban dari Koordinator Layanan komersial dan kemitraan di UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung, yang bersangkutan akan di beri punisment, Toto menambahkan, “sudah sangat jelas apa yang menjadi dugaan kuat pemberitaan media ini.

Baca juga :   Siap Siaga Pangan Jelang Ramadhan, Kabupaten Bandung Gulirkan Gerakan Pangan Murah

Tidak hanya Punisment, sambung Toto, karena ini Pungutan liar, termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,

“Diminta kepada pihak Kejaksaan Negeri kota Bandung (Kejari Bandung) untuk segera melakukan penyelidikan dugaan Pungli dilingkungan UPT Pengelolaan Sampah,” pintanya.

Saya kira, demi tegaknya supremasi hukum terkait tindak pidana Pungli, perlu rasanya diambil tindakan representatif dengan tujuan terselamatkan kepercayaan publik terhadap DLH kota Bandung, tandasnya. ( SAE )

 

.

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar