GRPPH-RI Kawal Kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi

Berita0 Dilihat

Bekasi, koreksinews.co.id – Protes Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi belakangan ini deras mengalir ditenga-tengah masyarakat, protes tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat (LSM, Media, Mahasiwa dan Masyarakat Umum). Salah satu elemen LSM yang secara langsung mempersoalkan Tuper tersebut adalah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indoenesia (GRPPH-RI). Norma yang melegalkan tunjangan DPRD tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi No. 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Agggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebelumnya GRPPH-RI mengirimkan surat pada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi agar Perbub No. 11 Tahun 2024 tersebut direvisi, surat tersebut diterima Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi tertanggal 9-9-2025.

“ Betul GRPPH-RI salah satu pihak yang menyampaikan aspirasi pada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi agar Perbub 11 Tahun 2024 itu direvisi”- kata syahban pada media ini 19-9-2024.

Baca juga :   Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

Menurut Syahban Siregar, S.H.,M.H., selaku Ketua Umum GRPPH-RI surat lembaga yang ia pimpin tersebut sudah diterima Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada resfon Bupati dan Ketua DPRD atas surat GRPPH-RI tersebut.
“ Surat kami sudah diterima oleh Bupati dan Ketua DPRD, kemaren (18-9-2025) kami konfirmasi langsung ke Ruangan Bupati dan ke Ruangan Ketua DPRD. Kata staf diruangan itu surat sudah diterima, tapi belum ada arahan”- jelas Syahban.

Selain persoalan revisi Perbub yang mengatur Tuper tersebut, GRPPH-RI juga mengikuti dan terus mengawal serta terus memberi dukungan pada Kejati Jabar atas penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 sampai 2024 itu.

“ Kita mengikuti perkembangan kasus tersebut, kita kawal dan kita beri dukungan pada kejati jabar”– jelasnya

Baca juga :   SDN 012 Babakan Ciparay Kota Bandung Gelar Pemilihan Ketua Komite Periode 2023-2027

Sebelumnya sudah beberapa media online memberitakan Kasus Dugaan Tindak Pidana dalam Pemberian Tuper tersebut, dan Kasus tersebut sudah naik Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor. Print-1514/M.2/F.1/06/2024 Tanggal 15 Juli 2024.

“ Sepengetahuan kita dan/atau berdasarkan info yang kita dapat, Perkara tersebut sudah naik tahap Penyidikan, artinya sudah ada ditemukan tindak pidana dalam perkara tersebut” –ucap Syahban

Teranyar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyampaikan Surat pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi dengan No Surat. B-6465/M.2.5/Fd.2/08/2025, pada tanggal 12 Agustus 2025 perihal bantuan panggilan saksi.

Dikatakan Syahban, sebagai bentuk komitmen lembaga pada kepedulian dalam penegakan hukum, melalui media ini GRPPH-RI mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memberikan kepastian hukum pada Perkara Tuper tersebut, dan GRPPH-RI akan melayangkan surat resmi Pada Kejati Jawa Barat untuk meminta waktu (ber audensi) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca juga :   Gelar Bimtek Personel, Kadisminpersal Temui Wadan Kodiklatal

Lebih lanjut Syahban menegaskan, bahwa siapapun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses lahirnya Perbub Bekasi No. 196 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Agggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Harus diminta pertanggungjawabannya. Meskipun, Perbub tersebut telah direvisi ( Perbub No. 11 Tahun 2024). Kasus tersebut mengemuka, setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 196 Tahun 2022, tunjangan perumahan yang diterima tiap bulannya oleh DPRD Kabupaten Bekasi, yakni ketua sebesar Rp42,8 juta, wakil ketua sebesar Rp42,3 juta, dan anggota sebesar Rp41,8 juta. Diketahui, Perbub Nomor. 196 Tahun 2022 itu lahir dimasa kepemimpinan PJ. Bupati Dani Ramdan, Sekretaris Daerah Dedy Supriadi dan Sekretris Dewan Rahmat Atong, tiga tokoh tersebut mempunyai peran penting dalam melahirkan Perbub 196 Tahun 2022 , tegas Syahban. ( nizar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *