ACEH TENGGARA, KOREKSINEWS– Desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara terus menguat. Setelah Ketua Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara, M. Rapy SKD, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024, kini dua organisasi masyarakat tingkat nasional, DPP LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) dan DPP LSM GEPARI (Gerakan Pejuang Aspirasi Rakyat Independen), turut mendesak dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh.
Ketua Umum DPP LSM PENJARA, Agung Setiawan, menyatakan dukungan terhadap langkah DPRK Aceh Tenggara yang meminta adanya pengusutan terhadap pengelolaan anggaran PUPR Tahun Anggaran 2024.
Menurut Agung, berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu diklarifikasi melalui audit independen. Di antaranya adalah dugaan sebagian pekerjaan belum memberikan manfaat sebagaimana mestinya, adanya jaringan air yang disebut belum berfungsi hingga beberapa bulan setelah pekerjaan selesai, keluhan masyarakat mengenai dugaan penggunaan pipa lama pada proyek yang seharusnya menggunakan material baru sesuai spesifikasi, serta dugaan adanya pungutan dalam proses pemanfaatan fasilitas.
Selain itu, Agung juga menyoroti proyek peningkatan Jalan Mutiara Dame–Lawe Maklum Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp4,3 miliar yang menurutnya perlu diaudit karena adanya dugaan perbedaan antara dokumen pekerjaan dengan kondisi pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, audit yang dilakukan secara independen terhadap aspek administrasi, keuangan, maupun fisik proyek merupakan langkah paling tepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kalau memang pengelolaan anggaran bersih dan seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi, buktikan melalui audit. Jika bersih, nama baik PUPR akan pulih. Namun jika ditemukan penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Agung.
Agung menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola karena seluruh dana tersebut berasal dari APBD yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, menurutnya setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembayaran hingga hasil pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP LSM GEPARI, Andreas Naibaho, juga menyatakan dukungan terhadap permintaan DPRK Aceh Tenggara agar dilakukan audit terhadap seluruh kegiatan PUPR Tahun Anggaran 2024.
Menurut Andreas, Dinas PUPR Aceh Tenggara mengelola pagu anggaran sekitar Rp106.165.865.181 sehingga seluruh penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Ia juga menyoroti data yang disebut berasal dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRK Aceh Tenggara yang menyatakan realisasi anggaran sekitar 76 persen, sehingga menurut data tersebut masih terdapat anggaran yang belum terealisasi.
“Ini bukan anggaran kecil. Nilainya lebih dari Rp106 miliar yang bersumber dari uang rakyat. Kalau memang benar terdapat sisa anggaran yang menjadi kewajiban pembayaran tahun berikutnya, jelaskan secara terbuka proyek apa saja, berapa nilainya, dasar hukumnya, dan bagaimana status pekerjaannya. Publik berhak mengetahui,” ujar Andreas, Rabu 5 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa apabila data tersebut bersumber dari pembahasan LKPJ dan hasil pengawasan DPRK, maka penyelesaiannya sebaiknya dilakukan dengan membuka dokumen pendukung kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Baik Agung Setiawan maupun Andreas Naibaho meminta Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, Inspektorat, BPK, dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap proyek-proyek yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk proyek SPAM, sanitasi, serta berbagai pekerjaan infrastruktur lainnya. Audit tersebut, menurut mereka, perlu mencakup pemeriksaan administrasi, kesesuaian kontrak, progres fisik, kualitas pekerjaan, hingga realisasi anggaran.
“Jangan biarkan polemik ini terus bergulir tanpa kepastian. Audit adalah jalan terbaik untuk mengungkap fakta. Jika seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, tentu hasil audit akan memulihkan nama baik PUPR. Namun apabila ditemukan pelanggaran, penyimpangan administrasi ataupun kerugian keuangan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” kata Agung,. Kepada Media Rabu 5 Agustus 2026 saat dihubungi melalui saluran resmi.
Kedua LSM menegaskan bahwa sikap mereka bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD agar setiap program pembangunan benar-benar tepat sasaran, berkualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Mereka juga memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum dan hasil audit yang dapat menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara.
(Saipul)















