Bandung, koreksinews.co.id – DPC LSM KOREK Kabupaten Bandung Bersama Forum Aliansi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bandung, Melakkan giat Audiensi bertempat di Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, pada Kamis ( 04/01).
Adapun Substansi yang dibahas dalam kegiatan tersebut yaitu terkait status tanah seluas 36.680.000 m2 yang berada di Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Adapun Rapat Audiensi dipimpin oleh Angkat Widjanto selaku Sekretaris Divisi Perum Perhutani Divisi Reional Jawa Barat dan Banten, Anwar Syahid Selaku Ketua DPC LSM Korek Kabupaten Bandung, dan Dewi Irni dari PT. Palawi, serta Edi bagian Legal Perhutani.
Dalam kesempatanya Ketua DPC LSM KOREK Kabupaten Bandung, Anwar Syahid mengatakan bahwa “ Kami beraudiensi dengan pihak Perhutani guna menanyakan status tanah yang sedang kami tangani, Adapun dasar kami kesini berdasarkan surat kuasa Sdr. Yuni Chandra Nurjana Selaku ahli waris dari WL. A.A Degrot “ Ungkapnya.
Sementara itu Angkat Menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010 Perusahaan Umum ( Perum ) Kehutanan Negara, dan Surat Keputusan ( SK ) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : 73/MenLHK/Setjen/Kum.1/2/2021 Tentang Penugasan Pengelolaan Kawasan hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat dan Banten. Bahwa Perhutani diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan Hutan. Terkait dengan status Tanah Kawasan Hutan Negara, lebih tepatnya Kementrian LHK yang berwenang langsung menjelaskan.
Edi juga menyarankan agar, DPC LSM Korek Bandung bersurat resmi ke Kementrian LHK, “ Kami sarankan kepada teman sekalian, agar langsung bersurat ke Kementrian LHK terkait dengan status tanah tersebut” Jelasnya. (Ade)









