Indramayu, Koreksi News -Sorotan publik semakin gencar dugaan politik ketua panitia 11 pilwu Desa Sidamulya Bongas, telah usai di laksanakan dan telah di tetapkan kandidat yang menang memperoleh suara terbanyak dari lawannya, akan tetapi banyak spekulasi dan anggapan yang kurang sesuai dari prosesnya terutama terkait persyaratan calon Kuwu desa Sidamulya, kecamatan Bongas, kabupaten indramayu nama Nano Suwarno/Suwarno karena semua berkas persyaratan lengkap sebelum putusan penetapan pengadilan negeri Indramayu sudah dibuat perubahan nama dan tahun kelahirannya.
Konfirmasi (4/2/2026) dengan Edi Saedi selaku ketua panitia pada waktu pemilihan Kuwu desa Sidamulya menyatakan” apalagi yang mau di tanyakan karena semua berkas persyaratan nama Nano Suwarno yang diterima panitia sudah lengkap dan dibuat berita acaranya sampai ketahapan verifikasi masih tetap Nano Suwarno tahun lahir 1978 juga di tuangkan dalam berita acara tapi ada catatan karena keterangan dari kepolisiannya belum sepenuhnya benar maka harus di lengkapi dan ada biodata yang tidak sama antara data kependudukan dengan dua ijazah baik SD dan SMP karena namanya Suwarno tahun lahir 1973 pada saat klarifikasi di sekolah. Maka di buatkan lagi laporan ke kepolisian untuk mengikuti identitas yang lahir dulu walaupun ijazahnya tidak ada, untuk ambil keputusan itu atas dasar petunjuk langsung dari Plt Kadis DPMD Kadmidi.
lanjut Edi “masalahnya pada waktu panitia akan di umumkan penetapan calon Kuwu setelah mengecek semua berkas persyaratannya. Setelah verifikasi baru ketahuan data yang sebenarnya nama Nano Suwarno tahun lahir 1978 ternyata bernama Suwarno tahun 1973 maka harus bikin pernyataan kesanggupan semua berkas persyaratan selesai sebelum penetapan calon Kuwu tanggal 21 Nopember 2025 sampai pukul jam 12 malam harus sudah ada di meja panitia kalau tidak maka akan di nyatakan gugur, dan di tanggal 20 Nopember 2025 sekitar jam 10 malam semua persyaratan sudah selesai sedangkan penetapan di pengadilan negeri Indramayu tanggal 20 Nopember 2025 dan semua berkas persyaratan baru bisa di rubah. Jadi kalau perselisihan atau kesalahan baik masalah ijazah atau lainnya silahkan tanyakan langsung ke dinas DPMD kabupaten Indramayu karena saya sudah merasa jenuh dengan hal itu” terangnya.
Keterangan lain dari guru Warjo mengatakan” dalam hal masalah Nano Suwarno/Suwarno panitia dalam menetapkan tentu tidak se enak wedel dewek( semau saya ) atau sekonyong-konyong dan wartawan menanyakan masalah Nano Suwarno/Suwarno saya sudah tahu ada di kantong kecil saya. Adapun mengenai keabsahan ijazah di SMPN 1 bongas saya juga pernah klarifikasi dengan Firman selaku kepala TU nya karena dia murid saya, ternyata data mengenai arsif ijazah sampai 3 tahun di sekolah semua data arsifnya hilang padahal saya pengen tahu nomor seri dan nomor ijazahnya , jadi kalau terjadi seperti begini siapa yang mau bertanggungjawab dan merasa jengkel marah-marah di sekolah SMPN 1 bongas karena kenapa pihak sekolah teledor terkait data ijazah sampai tidak ada ” dengan nada tegas.” tuturnya.
Maka di sini ternyata keterangan dari ketua panitia dan orang dekatnya sudah menelusuri ke absahan ijazah Nano Suwarno/Suwarno ke SMPN 1 bongas ternyata data arsif di sekolahnya tidak ditemukan alias tidak ada dan juga perubahan nama dan tahun lahir dirubah datanya sebelum penetapan dari pengadilan negeri Indramayu. Sedangkan di daftakan ke panitera pengadilan negeri Indramayu tanggal 18 November 2025 dengan register nomor: 731/SK/Pdt/2025/PN.Idm tanggal 19 November 2025 dan Penetapan nomor: 153/Pdt.P/2025/PN Idm tanggal 20 November 2025. Dan selanjutnya permasalahan ini akan saya giring ke pengadilan tinggi/ (kajagung”) untuk mengklaripikasi PN Indramayu terkait nama nano Suwarno berubah Suwarno dengan waktu singkat, di minta keabsahanya, Pungkasnya Kabiro…( T C )
Diduga kuat Pilwu Terpilih Desa Sidamulya Cacat pemberkasan, ketua Panitia Arus pertanggungjawabkan









