Aceh Tenggara— Kaukus Nusantara mendesak Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Kaukus Nusantara sekaligus Sekretaris Jenderal KP3ALA, Burhan Alpin, pada Sabtu (15/8/2026). Menurut Burhan, tuntutan pemekaran kembali menguat setelah terjadi kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun perdamaian Aceh di Banda Aceh.
Burhan mengecam aksi anarkis yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Ia menyoroti insiden pengusiran Wakapolda Aceh dari masjid serta aksi penurunan bendera Merah Putih yang kemudian diganti dengan bendera yang dikaitkan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Malu kita di mata nasional dan dunia melihat bagaimana lemahnya bangsa ini dalam menjaga keutuhan NKRI. Wakapolda Aceh diusir dari tempat mulia Masjid Raya Baiturrahman,” ujar Burhan.
Ia menilai kejadian tersebut telah memicu ketegangan antara massa dan aparat penegak hukum.
“Ini memancing keributan dengan APH melalui aksi menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera GAM yang jelas-jelas sudah dilarang pemerintah,” katanya.
Minta Presiden Tegas
Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Burhan meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami meminta dan mendesak dengan tegas agar Presiden Prabowo berani bersikap tegas. Ini sudah sangat memalukan di saat menjelang bangsa ini memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus nanti,” kata Burhan.
Ia khawatir apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani, muncul kembali tuntutan politik yang lebih jauh dari sebagian masyarakat Aceh.
“Jika dibiarkan, Aceh akan tetap berteriak merdeka lagi,” ujarnya.
Menurut Burhan, pembentukan Provinsi ALA dan ABAS dapat menjadi salah satu jalan tengah untuk meredam persoalan ketimpangan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Disebut Diperjuangkan Sejak 1999
Burhan mengatakan perjuangan pembentukan ALA dan ABAS telah berlangsung sejak 1999. Ia menyebut pemekaran dibutuhkan karena adanya ketimpangan pembangunan serta jarak pelayanan pemerintahan yang dinilai terlalu jauh.
“Pemerintah Pusat dinilai tidak adil terhadap Provinsi Aceh sejak dulu, dan Pemerintah Provinsi lebih tidak adil lagi terhadap pemerintah kabupaten di wilayah kami di pedalaman dan pesisir barat selatan,” katanya.
Ia juga menilai kondisi geografis serta perbedaan karakter sosial dan adat istiadat menjadi alasan penting bagi pembentukan daerah otonomi baru.
“Karena rentang kendali yang sangat jauh serta adat istiadat yang berbeda, sudah sewajar dan selayaknya Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU tersebut sebelum Aceh lepas dan Indonesia bubar,” ujar Burhan.
Burhan kemudian membandingkan kebijakan pemekaran di Aceh dengan Papua. Menurut dia, pemerintah telah melakukan pemekaran sejumlah provinsi di Papua, sementara aspirasi pembentukan ALA dan ABAS disebut belum mendapatkan kepastian.
“Kenapa daerah lain seperti Papua bisa dipecah menjadi beberapa provinsi tanpa permintaan masyarakatnya dan tanpa syarat yang lengkap? Tapi ketika kami diperlakukan tidak adil oleh pusat dan provinsi, Jakarta diam saja,” katanya.
Ia menegaskan tuntutan pemekaran tersebut, menurutnya, harus dipandang sebagai upaya mencari solusi atas persoalan pembangunan dan rentang kendali pemerintahan, bukan semata-mata sebagai tuntutan politik.
( SAIPULLAH)















