Bangunan Jalan Salak No. 10 Diduga Yatim Piatu

Berita0 Dilihat

Koreksinews.co.id – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas setempat sebagai bukti bahwa rencana pembangunan atau renovasi suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan.

Persetujuan ini memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun aman, nyaman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut informasi dari narasumber kami bahwa di Kota Bogor tepatnya di jalan Salak no. 10 Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah. Berdiri suatu bangunan rumah tinggal yang tengah direnovasi menjadi tempat komersil diduga menjadi tempat SPA.

Dilain tempat D.S Wijaya Ketua DPC LSM KOREK Kota Bogor mengungkapkan bahwa bangunan lama ketika direnovasi lalu dirubah menjadi tempat komersil tentu harus mengurus perizinan baru.

Baca juga :   Pj Wali Kota Bandung Klaim Sejumlah Kelurahan Sudah Mampu Bebas dari Sampah

“Bangunan yang di jalan Salak, yang mau dibangun SPA harus segera melakukan perubahan dari mulai perizinan bangunan gedung, mengurus Izin SPA nya juga ke Dinas terkait, jika itu tidak ditempuh sah hukumnya renovasi bangunan tersebut harus segera dihentikan terlebih dahulu pekerjaan nya oleh Dinas terkait” Tegas Wijaya ketika dimintai tanggapan di sekretariat DPC LSM KOREK Kota Bogor, Jumat (13/12/2024).

Wijaya juga menambahkan dirinya akan melakukan pelaporan kepada Dinas terkait.

Sejak berita ini dimuat, pihak pengembang tidak memberikan tanggapan apapun kepada koreksinews.co.id. (Ade)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *