Bandung, Koreksi News – Sekretaris jenderal DPP LSM KOREK Asep Sofyan Yahya yang akrab disapa Ade mengecam keras pemberitaan yang tendensius. Saat dimintai tanggapannya di Sekretariat LSM KORRK Jl. Astanaanyar Kota Bandung. Sabtu 30 Mei 2026.
Menurut Ade “Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam merawat demokrasi dan menyuarakan kebenaran kepada publik. Namun, akhir-akhir ini, maraknya praktik pemberitaan yang cenderung tendensius, tidak berimbang, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah dinilai kian mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers.” Ungkapnya.
Ade juga menyayangkan dengan adanya tayangnya berita dengan naskah yang sama, subjek yang sama juga pada objek yang sama, di terbitkan di beberapa media online yang berbeda.
Ade menambahkan “Pemberitaan yang tendensius atau berpihak demi menggiring opini negatif tanpa didukung fakta yang kuat bukan sekadar pelanggaran etika profesional, melainkan sebuah ancaman serius bagi keberlangsungan marwah pers nasional. Hal ini tentu merusak citra pers mudah mudahan melalui berita ini pihak yang diberitakan yang dianggap tendensius berani melaporkan media yang memberitakan ke Dewan Pers, lebih mantap lagi jikalau sangat merugikan kepada pribadi tidak institusi lagi lapor kepada APH.” Tambahnya.
Sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia diwajibkan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Ketika sebuah media atau jurnalis menyajikan informasi yang menyudutkan salah satu pihak tanpa adanya upaya konfirmasi yang adil (cover both sides), produk yang dihasilkan bukan lagi karya jurnalistik yang sehat, melainkan penggiringan opini publik (framing).
”Pers itu mendidik dan menginformasikan, bukan menghakimi. Jika sebuah pemberitaan dibuat hanya berdasarkan asumsi atau pesanan pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasi seseorang atau sebuah lembaga, maka itu jelas merusak citra pers secara keseluruhan,” ujar Ade mengakhiri obrolan. (Wijaya)











