Ketua LSM KOREK Minta Kejari Aceh Tenggara Periksa Inspektur Dan Jajarannya

Aceh Tenggara, Koreksinews.co.id. Terkait dengan penyerahan LHP dari pihak inspektorat ke Kejari berdasarkan laporan masyarakat Ketua LSM KOREK Nilai Kerja Inspektur dan jajarannya Patut diragukan.

Adapun point point Salinan lembaran Nomor 700/18 /IK/2023 Sebagai Berikut:

1. Menindakjuti Nota Kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 dan Nomor: NK/1/1/2023 tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

2. Berkaitan dengan hal tersebut, kami serahkan beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) atas Pengaduan Masyarakat yang telah jatuh tempo masa pemantauan Tindak Lanjutnya, namun belum selesai ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Hasil Pemeriksaan.

Baca juga :   Ketua LSM KOREK Angkat Bicara Terkait Kondisi Stadion H. Syahadat Kutacane

3. Untuk itu kami mengharapkan kepada Kepela Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan/melakukan bantuan dan pelayanan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum.

4. Demikian kami sampaikan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Irwansyah Putra Ketua Lsm Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil Atau Korek Aceh Tenggara Menjelaskan Pada Awak Media Koreksinews jumat 19 Mei 2023, Menjelaskan dari penyerahan surat LHP inspektorat kepada Kejari Aceh Tenggara sudah dapat kita simpulkan jika dari Tahun Tahun sebelumnya LHP dan perjanjian pengembalian dana desa yang Mandek di Inspektorat terselip dugaan permainan antara Pencuri dan pemeriksa ujarnya.

Baca juga :   Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak

Irwansyah juga menambahkan padahal kita ketahui bersama bahwa pihak inspektorat selaku pemeriksa keuangan daerah atau APIP hampir setiap tahunnya melakukan auditing ke setiap desa yang ada di Aceh Tenggara, apakah hanya berdasarkan laporan masyarakat saja yang menjadi Targetnya, hal itu saya sampaikan karena berdasarkan surat yang diserahkan kepada Kejari Aceh Tenggara pungkasnya.

Sebagai control sosial saya berharap kepada Kejari Aceh Tenggara untuk memeriksa Inspektur dan jajarannya karena kuat dugaan saya bahwasanya Pihak Inspektorat bermain dalam sinetron penggelapan dana desa yang ada di Aceh Tenggara. Irwansyah putra Ketua Lsm Korek sembari Berharap dalam memberikan keterangannya pada awak media Koreksinews.

Penulis: yuda ramunda

Baca juga :   Bangun Kota Bandung, Pemkot dan Ormas Harus Bersinergi dan Berkolaborasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *