TPS di Belakang Kantor UPTD Dikeluhkan Warga, DLH Kabupaten Bandung Diminta Beri Penjelasan

KABUPATEN BANDUNG, KOREKSINEW – Keluhan warga terkait bau menyengat yang berasal dari Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di belakang Kantor UPTD Pengelola Sampah pada ruas Jalan Banjaran–Soreang terus menjadi sorotan. Lokasi TPS yang berada di dekat permukiman dan kawasan perkantoran dinilai tidak ideal karena menimbulkan gangguan lingkungan serta mengurangi kenyamanan masyarakat.

Warga mengaku aroma busuk dari tumpukan sampah tercium hampir setiap hari, terutama saat cuaca panas. Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan apabila terus berlangsung tanpa penanganan yang memadai.

Salah seorang warga, Asep, mengatakan bau menyengat dari TPS sudah lama menjadi keluhan masyarakat sekitar.

Baca juga :   Tutup Rakernis Bareskrim, Kapolri Sebut Kompleksnya Penegakan Hukum Kini Jadi Tantangan

“Baunya sangat menyengat dan membusuk. Hampir setiap hari kami harus menghirup aroma yang tidak sedap karena lokasi TPS sangat dekat dengan rumah warga dan area perkantoran,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Menurut warga, keberadaan TPS di lokasi tersebut perlu dievaluasi karena berada di kawasan yang padat aktivitas. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencari lokasi penampungan yang lebih layak agar tidak menimbulkan pencemaran udara maupun mengganggu masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat sampah berlangsung setiap hari. Sampah yang diangkut menggunakan mobil cold diesel berukuran sedang dikumpulkan di TPS, kemudian dipindahkan dengan alat berat ke truk berkapasitas lebih besar untuk selanjutnya diangkut ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Baca juga :   Operasi Pasar, Warga Bisa Dapat Beras Rp10.600 per Kilogram

Di sisi lain, salah seorang petugas pengelola sampah, Ramlan, mengaku mendukung apabila lokasi TPS dipindahkan.

“Saya setuju kalau TPS ini dipindahkan ke tempat yang lebih layak. Sebab di sekitar sini ada permukiman warga dan kawasan perkantoran. UPTD ini sebaiknya difungsikan sebagai tempat pengelolaan sampah saja,” katanya.

Ramlan menjelaskan bahwa di UPTD tersebut telah tersedia mesin pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF). Teknologi tersebut mengolah sampah organik dan nonorganik menjadi biomassa yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pengganti sebagian batu bara untuk kebutuhan industri.

Ia menyebutkan, apabila seluruh mesin telah beroperasi secara maksimal, kapasitas pengolahan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton sampah per hari, sehingga dapat mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca juga :   Pemkot Bandung Berkomitmen Ruas-ruas Jalan Bebas Sampah Usai Perayaan Malam Tahun Baru

Minta DLH Berikan Penjelasan

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung segera memberikan penjelasan terkait alasan masih digunakannya lahan di belakang Kantor UPTD sebagai TPS, serta langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi bau menyengat yang dikeluhkan warga.

Selain itu, warga juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut agar keberadaan fasilitas persampahan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

(Saipullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *