Bandung, koreksinews.co.id – Sebelumnya sempat tertunda, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mulai dibahas kembali oleh Panitia Khusus (Pansus) 8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
Dalam Raperda tersebut ada beberapa hal yang dibahas, salah satunya terkait olahraga pendidikan.
Menurut Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono, S.Si., “pembahasan terkait Olahraga Pendidikan yaitu Kurangnya fasilitas keolahragaan di lingkungan sekolah khususnya Sekolah Menengah Pertama, Kekuranagan tersebut merupakan salah satu perhatian khusus”.
Iman mengungkapkan “Misalnya untuk kegiatan ekstrakurikuler di level SMP jarang Sekolah yang memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler olahraga seperti olahraga basket, Voli dan lain sebagainya” Ungkap Iman.
Padahal pembinaan dan regenerasi melalui ekstrakurikuler dimulai sejak dini di bangku SMP. Jika bibitnya sudah bisa dibina dan dikembangkan, pada gilirannya akan menjadi prestasi.
Terlebih lagi di lingkungan Sekolah Dasar (SD), Iman menilai, fasilitas olahraga sangat minim. Sehingga sangat sulit mencari bibit unggul dan melakukan pembinaan di lingkungan SD.
Kondisi ini, menurut Iman, sangat berbeda dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Di tingkat ini, sekolah sudah memfasilitasi kebutuhan olahraga di dunia pendidikan baik dari segi sarana dan prasarana juga mumpuni.
Salah satunya terlihat, dengan banyaknya gedung SMA yang memiliki lapangan olahraga sendiri yang bisa dimanfaatkan oleh siswanya untuk kebutuhan ekstrakurikuler olahraga.
Iman berharap dengan adanya Raperda Penyelengaraan Keolahragaan, “Kota Bandung bisa lebih mengembangkan olahraga di dunia pendidikan. Agar dunia olahraga di Kota Bandung menjadi lebih berkembang ke arah lebih positif.” Harapnya. (Ade)









